Dinas Pendidikan Tidak Mengetahui Adanya Pungutan BTS SMPN 7 Kab Tangerang

Kab. Tangerang,  mediaotonomiindonesia.com – Kepala Sekolah SMPN 7 Pasar Kemis Kab. Tangerang bersama guru dan siswa/i kelas IX melaksanakan tour ke Yogyakarta pada bulan Januari 2024 lalu.

Terlaksananya tour pihak sekolah SMPN 7 Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, membebankan biaya kepada siswa siswi sebesar Rp. 2.050.000.(Dua juta Lima Puluh Ribu Rupiah).

Adapun rinciannya sebagai berikut, untuk ongkos satu siswa/i sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Biaya Buku Tahunan Sekolah (BTS) Rp.550.000/siswa (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Ketika dikonfirmasi wartawan mediaotonomiindonesia.com bersama tim, humas SMPN 7 Pasar Kemis, Cici membenarkan bahwa pelaksanaan tour ke Yogyakarta sudah selesai dilaksanakan.

“Sudah selesai pelaksanaan tournya pada bulan Januari lalu. Yang kami kunjungi, Keraton, Candi Prambanan, Gunung Merapi dan Malioboro,” Kata Cici, Rabu (31/1/2024)

Tambah Cici, ada 42 orang tidak ikut pada pelaksanaan tour ke Yogyakarta dan sebagai panitia Sukses Jalan Bersama, Sekretaris Warsito.

“Untuk 42 orang yang tidak ikut tetap diadakan study pembelajaran mengunjungi tempat wisata di kabupaten Tangerang tanpa dipungut biaya,” Pungkas Cici.

Orangtua siswa yang tidak mau dimediakan berkomentar dan mengatakan janganlah disaat mau kelulusan anak dilakukan tour. Sudah biayanya mahal. Ada 42 orang yang tidak ikut.

“Ini kan sebentar lagi mau lulus dari kelas IX. Pasti butuh mau beli baju seragam sekolah, sepatu dan lain sebagainya. Lagi lagi biaya buku tahunan sekolah 550.000 ribu harus kita bayarkan. Kalau orang mampu mungkin itu tidak dipikirkan. Kalau pelaksanaannya 4 hari mulai tanggal 15 januari,” Jelas orangtua siswa.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tidak mengetahui tentang adanya pungutan yang dilakukan sekolah SMPN 7 tentang Buku Tahunan Sekolah.

“Mengenai tour SMPN 7 pasar Kemis ada pemberitahuannya ke Dinas Pendidikan, tapi kalau tentang pungutan buku tahunan sekolah dinas pendidikan tidak paham masalah itu,” kata Dedy Heryanto dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (6/2/2024)

Menurut Dedy Heryanto sebagai kepala Sub bagian Umum dan kepegawaian yang merangkap Plt. Kepala Bidang SMP mengatakan apabila ada orang tua siswa yang tidak setuju silahkan berkirim surat pada Dinas Pendidikan.

Pada hari yang sama ketika dihubungi lewat whatsapp, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) Baston, S.H.
mengatakan seharusnya dari dinas pendidikan mengambil sikap kepada kepala sekolah SMPN 7 Pasar Kemis. Apakah diperbolehkan pihak sekolah SMPN 7 membebankan biaya buku tahunan Sekolah dengan nilai sebesar itu.

“Dalam waktu dekat Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) Baston, S.H. akan berkirim surat ke Inspektorat, Bupati maupun ke APH, bila dinas tidak mau memberikan sanksi.
Soalnya pungutan ini merupakan pungutan liar untuk mendapatkan keuntungan atau kekayaan bagi penyelenggara. Karena semuanya biaya sudah dianggarkan melalui dana bos, “tutup Muslim. (SRM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*