Yeremia Zebua, Mahasiswa USAHID ; Uji Materi UU Penerbangan ke MK Bersama Dengan 9 Advokat

 

Jakarta, mediaotonomiindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencatat permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Perkara dengan nomor 190/PUU-XXIV/2026 ini menjadi sorotan karena melibatkan kolaborasi antara para advokat dan kalangan akademisi, termasuk Yeremia Zebua, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid (USAHID) Jakarta, yang maju sebagai salah satu pemohon dalam pengujian undang-undang tersebut.

Keterlibatan Yeremia Zebua dalam perkara ini menjadi bentuk nyata keberanian generasi muda untuk turut bersuara dan berpartisipasi aktif dalam memperjuangkan hukum yang lebih baik. Langkah konstitusional yang ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa anak muda tidak hanya menjadi penonton dalam dinamika hukum nasional, tetapi juga mampu mengambil peran strategis dalam mengawal tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Yeremia Zebua bersama dengan tim pemohon saat pembacaan permohonan

 

Permohonan bertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh 11 pemohon ini berawal dari keresahan kolektif terkait tata kelola industri penerbangan nasional. Sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 146 beserta Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan. Para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Menariknya, permohonan ini tidak hanya diinisiasi oleh kalangan mahasiswa, tetapi juga didukung oleh sejumlah advokat senior yang memiliki pengalaman panjang dan rekam jejak profesional yang baik dalam dunia hukum. Kolaborasi antara generasi muda dan para praktisi hukum tersebut mencerminkan kesamaan kepedulian terhadap pentingnya pembaruan hukum serta penguatan perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan.

Yeremia Zebua dengan Advokat Ferdinand Hutahean, S.H.

 

Keresahan atas Kurangnya Transparansi Keterlambatan Penerbangan

Pemicu utama permohonan ini adalah pengalaman para pemohon yang berulang kali mengalami keterlambatan penerbangan tanpa memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab sebenarnya. Menurut para pemohon, ketidakjelasan informasi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi penumpang dan berpotensi mengurangi perlindungan hukum yang seharusnya diterima oleh konsumen jasa penerbangan.

Sebagai representasi generasi muda dan kalangan akademisi, Yeremia Zebua menegaskan bahwa keterlibatannya dalam perkara ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal konstitusi.

“Sebagai mahasiswa, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap norma hukum yang berlaku, termasuk dalam sektor penerbangan, harus selaras dengan nilai-nilai konstitusi yang menjamin keadilan. Kami menuntut transparansi, karena selama ini masyarakat tidak pernah mendapatkan fakta yang sebenarnya terkait keterlambatan penerbangan,” ujar Yeremia.

 

Yeremia Zebua bersama dengan tim pemohon

 

Menurut Yeremia, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum. Oleh karena itu, mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi harus dimanfaatkan sebagai sarana konstitusional untuk memastikan bahwa setiap regulasi memberikan perlindungan yang adil bagi warga negara.

 

Daftar Pemohon Perkara 190/PUU-XXIV/2026

Permohonan ini diajukan oleh:

1. Doris Manggalang Raja Sagala, S.H.
2. Ferdinand Hutahean, S.H.
3. Jonswaris Sinaga, S.H.
4. Amudin Laia, S.H.
5. Tomry Hasudungan Gurning, S.H.
6. Robinar V.K. Panggabean, S.H., M.H.
7. Beatrix Kawaitouw, S.H.
8. Johanes L.A. Mandowally, S.H.
9. Andianus Laia, S.H.
10. Rika Kardela Irama
11. Yeremia Zebua (Mahasiswa USAHID Jakarta)

 

Yeremia Zebua bersama dengan tim pemohon

 

Agenda Persidangan

Keseriusan para pemohon dalam menempuh jalur konstitusional ini segera memasuki babak baru. Berdasarkan jadwal resmi Mahkamah Konstitusi, sidang perdana perkara tersebut telah dijadwalkan sebagai berikut:

Tanggal : 10 Juni 2026
Waktu   : 14.30 WIB
Agenda : Sidang Pendahuluan Perkara

Perkara ini menjadi salah satu contoh bahwa kesadaran konstitusional di kalangan generasi muda terus berkembang. Kehadiran mahasiswa sebagai pemohon dalam pengujian undang-undang menunjukkan bahwa perjuangan untuk mewujudkan hukum yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat dapat dilakukan oleh siapa saja, sepanjang ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Publik kini menantikan jalannya persidangan dan bagaimana argumentasi hukum para pemohon akan diuji di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam upaya mewujudkan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan yang lebih baik bagi pengguna jasa penerbangan di Indonesia. (Leston Hasibuan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*