
Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kabupaten Tangerang anggap enteng empat kegiatan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), terkait pertanggungjawaban anggaran kegiatan pada tahun 2024 dan tahun 2025.
Tudingan pun bertubi tubi dari masyarakat ke DTRB, ada yang mengatakan OPD terkorup se – Kabupaten Tangerang. Pasalnya, memasuki triwulan pertama tahun 2026, Dinas Tata Ruang dan Bangunan sudah di laporkan
atas dugaan bermasalah atau sarat dengan indikasi Korupsi alias proyek ‘bancakan dan berjamaah atau persekongkolan’.
Salah satu kegiatan proyek yang terindikasi korupsi atau di jadikan proyek bancakan atau dugaan berjamaah atau persekongkolan antara oknum Dinas Tata Ruang dan Bangunan dengan pihak pelaksana proyek yaitu CV. Bintang Selatan selaku pelaksana pada Proyek Penataan Masjid Agung Al – Amjad Tigaraksa, dengan Nilai kontrak Rp. 9.825.680.000, Tahun Anggaran 2025, yang notabene proyek tersebut hanya berjarak hanya beberapa meter dari Aparat Penegak Hukum yaitu Kejaksaan Negeri Tigaraksa, dan Polres Kota Kabupaten Tangerang.
Informasipun di himpun pada saat pelaksanaan proyek Penataan Masjid Agung Al – Amjad Tigaraksa, terlihat secara kasat mata dugaan persekongkolan antara oknum Dinas Tata Ruang Dan Bangunan dengan pihak pelaksana yaitu CV. Bintang Selatan pada beberapa bagian pengerjaan yaitu seperti, pengerjaan pengecatan pagar Masjid, terlihat jelas pengerjaan tanpa adanya pengerikan cat yang lama, namun langsung dilakukan pengecatan, sehingga hasil pengecatan terlihat tidak maksimal alias kusam. Juga penanaman pohon di ruang terbuka hijau.
Selain hal tersebut, pengerjaan pemasangan atau penggantian keramik pada pelataran Masjid Agung Al-Amjad Tigaraksa, juga tampak terlihat dikerjakan asal asalan yaitu keramik baru langsung di pasang diatas keramik yang lama dan langsung di timpa diatasnya, sehingga keramik yang baru dipasang pada pelataran gampang copot. Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh,seorang jamaah yang hendak melakukan sholat pernah terjatuh karena terpeleset akibat keramik yang tergolong masih baru selesai di pasang atau dikerjakan copot saat jamaah berjalan melewati pelataran tersebut.
Informasi lain yang di peroleh, semestinya dibawah saung saung yang ada di Masjid Agung Al – Amjad Tigaraksa tersedia tempat duduk berupa bangku yang merupakan bagian dari proyek Penataan Masjid Agung Al – Amjad Tigaraksa, namun sampai saat ini belum terlihat ada tempat duduk dibawah saung tersebut.
Dugaan tudinganpun layak dikatakan masyarakat ke DTRB ‘persekongkolan dan berjamaah’ merampok uang negara.Hak masyarakat yang seharusnya dinikmati.
Proyek Penataan Masjid Agung Al – Amjad Tigaraksa, terlihat di kerjakan sampai dengan bulan Februari 2026. Kuat dugaan proyek belum selesai dikerjakan atau belum mencapai progres 100 % namun sudah dilakukan pembayaran dengan progres 100%.
Untuk diketahui, beberapa kegiatan pelaksanaan proyek pembangunan yang diduga bermasalah atau terindikasi jadi proyek ‘bancakan dan berjamaah’ yang terjadi pada tahun anggaran 2024 dan 2025 dibawah naungan Dinas Tata Ruang dan Bangunan, yang di pimpin oleh Kepala DinasHendri Hermawan yang telah resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang dianggap enteng yaitu :
1. Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tangerang, dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan laporan bernomor 01033/LP-MPB/I/2026, pada laporan Lembaga Monitoring Pilar Bangsa meminta kepada Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan dan/atau penyelidikan atas pelaksanaan proyek yang berada di bawah kewenangan Pengguna Anggaran Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan dan Pejabat Pembuat Komitmen,senilai Rp. 72 Miliar.
2. Proyek Penataan Masjid Agung Al – Amjad Tigaraksa juga dilaporkan secara resmi oleh Lembaga Monitoring Pilar Bangsa ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Nomor laporan Lapdu : 01037/LP-MPB/II/2026, dengan nilai Kontrak Rp. 9.825.680.000.,dilaksanakan oleh CV. Bintang Selatan tahun anggaran 2025.
3. Pembangunan Sarpras dan Gedung Penunjang BLK Kosambi TA 2024 dengan nilai Kontrak Rp. 11.616.446.000.,pelaksana kegiatan CV. Batavia Benteng Jaya. Dilaporkan ke jenjang yang berbeda dengan 2 kegiatan sebelumnya. Lembaga Monitoring Pilar Bangsa memilih melaporkan dugaan penyimpangan kegiatan ini ke Kejaksaan Tinggi Banten dengan nomor laporan 01044/LP-MPB/II/2026.
4. Pembangunan Gedung Beladiri Bersama Kabupaten Tangerang, anggaran pembangunannya,tahun Anggaran 2024 sebagai pelaksana proyek yaitu PT. Rama Kasih Sempurna, dengan Nilai Kontrak Rp. 9.665.101.000., dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan Nomor Laporan : 01054/LP-MPB/III/2026.
Ketua Monitoring Pilar Bangsa,Gordon, dalam menyampaikan laporannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) mengatakan, “indikasi atau dugaan yang terjadi pada ke 4 kegiatan yang dilaporkan ini semuanya mempunyai pola atau modus yang sama yaitu, perusahaan rekanan yang mengerjakan atau melaksanakan kegiatan merupakan penawar tunggal pada saat tender, ujarnya baru baru ini.
Padahal, menurut pemahaman ketua LPMB, “Penawaran Tunggal pada saat proses tender semestinya tidak sah, dan tender harus di ulang, akan tetapi pada kenyataannya dapat di loloskan.
Hal ini memperkuat dugaan kami,’ proyek ‘ persekongkolan’ berjamaah’ atau pengaturan untuk rekanan yang mengerjakan kegiatan tersebut, masa tender terbuka hanya 1 perusahaan yang melakukan penawaran, ujarnya seraya bertanya.
Dugaan kami semakin diperkuat dengan adanya temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, Pelaksana Teknis, Inspektorat, Kontraktor/Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas secara uji petik atas salah satu proyek pekerjaan yang sudah kami laporkan yaitu terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan senilai Rp 186.718.441,80.
Selain melaporkan secara resmi beberapa kegiatan Pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang ke Aparat Penegak Hukum, Gordon juga meminta Kepada Bupati Tangerang, Mohc. Maesyal Rasyid untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaranya dalam hal ini para Kepala Dinas yang menangani Pembangunan.
“Saya meminta bapak Bupati Tangerang, agar melakukan evaluasi kinerja terhadap para Kepala Dinas yang menangani Pembangunan di Kabupaten Tangerang yang salah satu diantaranya adalah Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan yaitu pak Hendri Hermawan”, Saya rasa bapak Bupati perlu lebih konsen untuk melihat dan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan, khususnya Tahun Anggaran 2024 dan 2025″, ujar Gordon mengakhiri pembicaraan dengan para wartawan, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Tata Ruang Dan Bangunan,Henri Hermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo),Deki Kusmayadi Kabupaten Tangerang dikonfirmasi belum berhasil ditemui untuk diminta tanggapannya terkait dilaporkan kegiatan Dinas Tata Ruang dan Bangunan yang dipimpinnya ke Aparat Penegak Hukum atas 4 proyek pekerjaan fisik yang diduga bancakan dan berjamaah atau persekonkolan atau sarat dengan indikasi korupsi.
Ket Foto : Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang (SRM)
Leave a Reply