Aksi Demo KBPPB, Beberapa Tuntutan Disepakati Oleh Pemerintah Kota Banjar

 

BANJAR, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Pemerintah Kota Banjar usai mengadakan pertemuan dengan lima orang perwakilan dari para pedagang pasar yang tergabung dalam KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banjar), yang dilakukan di Guest House Pendopo Kota Banjar, Jum’at (16/7/2021).

Pertemuan yang dilaksanakan secara tertutup di Guest House dihadiri oleh Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan S.H., M.H, Kepala Dinas Satpol PP Eddy Nurjaman serta Kepala Dinas KUKMP Edi Herdianto.

Aan Alamsyah koordinator aksi mengatakan, hasil dialog dengan Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya yaitu para pedagang pasar non esensial seperti pedagang pakaian, pedagang kelontongan dan toko emas diperbolehkan buka dari mulai jam 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB, dengan catatan tidak boleh berkerumun.

Begitu juga dengan pedagang makanan boleh buka, tapi tidak melayani makan ditempat (khusus take away), untuk pedagang makanan yang buka sore boleh berjualan sampai jam 22.00 WIB (jam 10 malam), itupun sama tidak boleh makan ditempat.

Selanjutnya menurut Aan, para pedagang yang berada di alun-alun dan taman kota lapang bhakti tetap tidak boleh berjualan, karena lokasi tersebut ditutup. Apabila PPKM Darurat diperpanjang maka akan dibicarakan ulang, mudah-mudahan tidak diperpanjang kata Aan.

Adapun mengenai lampu penerangan jalan umum untuk lokasi yang biasa dijadikan titik kumpul masyarakat pada malam hari, masih tetap akan dipadamkan.

Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih akhirnya menemui para pengunjuk rasa di pendopo, dia meminta agar masyarakat merapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah, serta tetap jangan berkerumun dengan menjaga jarak, ujar Ade Uu.

Massa pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 17.10 WIB. (Yudhi’s)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*