DPRD Kota Banjar Gelar Rapat Paripurna

 

mediaotonomiindonesia.com, Banjar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda :

1. Pengumuman Perubahan Susunan Keanggotaan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kota Banjar dan Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Banjar.
2. Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Banjar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2020.
3. Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Banjar terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Banjar Tahun 2022.
4. Pendapat Akhir dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Banjar.

Ketua DPRD Kota Banjar Drs. Dadang R. Kalyubi M.Si memimpin Rapat Paripurna, yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Tri Pamuji Rudianto, Wakil Ketua DPRD Jojo Juarno, Anggota DPRD Kota Banjar, Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, Wakil Wali Kota Nana Suryana, Sekretaris DPRD Kota Banjar Ir. Hj. Rachmawati M.P serta tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, Rabu (28/7/2021).
Jumlah yang hadir dibatasi sesuai dengan aturan PPKM Level 4, dan untuk undangan lainnya dilakukan dengan aplikasi zoom meeting.

Dadang R. Kalyubi membuka rapat paripurna, selanjutnya mengumumkan perubahan susunan keanggotan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Banjar.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Banjar yang sebelumnya oleh Jojo Juarno diganti oleh Sutarno, serta Sekretaris Fraksi Gerindra Rudi Kusdinar S. IP.

Selanjutnya Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R. Kalyubi mempersilahkan perwakilan Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Banjar untuk membacakan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2020.

Perwakilan Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Banjar Hartono, kemudian melaporkan hasil pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2020.
Selanjutnya Hartono mengatakan, pada kesempatan ini kami mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kota Banjar atas prestasinya dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.

Penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD didasarkan pada amanat ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Hartono, Badan Anggaran bekerja berdasarkan amanah Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar tanggal 7 Juni 2021 untuk melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2020.

Hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Banjar memberikan saran dan rekomendasi terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaraan 2020, sebagai berikut:
(a) Saran
1. Badan Anggaran dapat memahami dan menerima perangkaan baik anggaran maupun realisasi pada masing-masing SKPD maupun secara keseluruhan pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2020.
Dengan angka serapan anggaran pendapatan sebesar 98,85% dan serapan anggaran belanja sebesar 90,76%.
Ini merupakan prestasi yang cukup baik dan harus terus ditingkatkan untuk mencapai kemakmuran rakyat Kota Banjar.

2. Catatan BPK RI yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan, agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI, dengan mempertimbangkan komitmen waktu yang menjadi perhatian kita bersama.

3. Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemerintah Kota Banjar memperkuat aspek pengawasan secara internal mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan mengoptimalkan fungsi pendampingan oleh Inspektorat Kota.

4. Selanjutnya terhadap SILPA pada pelaksanaan APBD 2020 sebesar Rp.60.281.223.823,- (Enam puluh milyar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) telah diperhitungkan untuk menutup kekurangan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2021, maka Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemerintah Kota Banjar mengambil langkah strategis dalam perhitungan prognosis tahun berjalan untuk perencanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.

5. Pemerintah Kota Banjar diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset daerah untuk dapat meningkatkan PAD, seperti sektor pariwisata maupun perdagangan.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengkaji kembali regulasi yang menjadi dasar hukum pemanfaatan aset-aset daerah, seperti tarif dan tata cara pemanfaatan oleh pihak ketiga.
Selain itu, Pemerintah Kota Banjar harus mendorong dan bila perlu melakukan intervensi kebijakan untuk membantu BUMD agar dapat meningkatkan kinerjanya.

6. Tingginya angka pengangguran terbuka (6,73%) dan setengah terbuka, menunjukkan bahwa minimnya akses pekerjaan menjadi satu problem kerentanan masyarakat untuk masuk dalam zona kemiskinan. Oleh karenanya Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemerintah Kota Banjar membangun akses dibidang ketenagakerjaan khususnya investasi padat karya yang mampu menampung tenaga kerja dari masyarakat lokal, dan meningkatkan pembangunan dibidang ekonomi kreatif.

(b) Rekomendasi
Dari hasil pembahasan tersebut diatas, maka Badan Anggaran dengan bermunajat kepada Allah SWT dan melaksanakan tugas konstitusional sebagai penyelenggara pemerintah daerah, selanjutnya merekomendasikam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2020, untuk dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.

Usai penyampaian Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar yang dibacakan oleh Anggota Badan Anggaran Hartono, rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Banjar terhadap rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Banjar Tahun 2022. (Yudhi’s)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*