Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19

mediaotonomiindonesia.com, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan aturan baru kepada para pelaku perjalanan dalam negeri yang akan naik pesawat saat PPKM Level 3 dan 4.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam aturan baru tersebut, penumpang wajib menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi, sehingga bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa bepergian menggunakan transportasi udara.

Penumpang juga diarahkan untuk menggunakan Aplikasi Pedulilindungi yang memuat informasi hasil tes swab PCR/Antigen dan bukti vaksinasi secara otomatis, sehingga proses pengecekan akan jauh lebih efisien dan efektif, karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy.

Dengan adanya aplikasi ini, penumpang yang akan melakukan perjalanan udara tidak perlu lagi mengisi e-HAC dan mulai beralih ke aplikasi Pedulilindungi. (Kemenkes RI/red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*