Pemilik KM Bali Permai 169 Bantah Pencarian Dihentikan

Banjar, mediaotonomiindonesia.com KM Bali Permai 169 yang hilang kontak sejak 27 Juli 2021 di Samudera Hindia, pencariannya telah dihentikan oleh PT. Putra Jaya Kota selaku pemilik kapal.
Hal itu disampaikan oleh Ujang Sumarna (53) ayahanda Alien Rusian salah seorang ABK KM Bali Permai 169.

Alien Rusian (22) merupakan warga Sukamanah Kelurahan Pataruman Kota Banjar, sedangkan Ujang Sumarna sebagai orang tua Alien mengaku kecewa dengan adanya pemberitahuan bahwa pencarian KM Bali Permai 169 sudah dihentikan.

Kepada mediaotonomiindonesia.com Ujang Sumarna mengatakan, bahwa dirinya ditelpon oleh pemilik KM Bali Permai 169 Made Yudiarta beberapa hari lalu.
Menurut Ujang bahwa pencarian KM Bali Permai 169 dihentikan lantaran persediaan logistik dikapal dianggap telah habis untuk perbekalan selama 3 bulan.

Saat dihubungi lewat telepon selular, pemilik KM Bali Permai 169 Made Yudiarta membantah bahwa pencarian telah dihentikan. Menurutnya pencarian KM Bali Permai 169 masih terus dilakukan, karena di minggu pertama bulan oktober ini jadwal KM Bali Permai 169 kembali berlabuh.

Jadi menurut Made Yudiarta, pencarian KM Bali Permai 169 masih dilakukan sampai saat ini disekitar zona penangkapan ikan.

ABK Alien Rusian mulai bekerja di PT. Putra Jaya Kota mulai bulan maret 2021, hal itu sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Namun ketika ditanya tentang BPJS Ketenagakerjaan, Made Yudiarta mengaku terlambat membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi ABK KM Bali Permai 169.

Selanjutnya menurut Made Yudiarta, keterlambatan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan KM Bali Permai 169 belum satu bulan melaut, namun terjadi hilang kontak sejak 27 Juli 2021.
Oleh sebab itu kami dari perusahaan memberikan santunan kepada pihak keluarga, hal itu disampaikan oleh Made Yudiarta melalui telepon selularnya.

Ditambahkan oleh Made Yudiarta, bahwa asuransi pekerja tidak harus ke BPJS Ketenagakerjaan saja, bisa juga ke perusahaan asuransi lainnya.
Yang penting setiap pekerja diasuransikan, ujar Made Yudiarta.

Namun seandainya perusahaan memakai BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian, maka keluarga korban akan mendapatkan haknya yaitu 48 kali gaji UMR.

Ditanya mengenai bantuan dari Pemerintah Kota Banjar, Ujang Sumarna mengatakan alhamdulillah Pemerintah Kota Banjar akan membantu keberangkatan dirinya bersama keluarga, walaupun sampai saat ini belum ada kepastian, padahal besok minggu kami harus berangkat, ujarnya. (Yudhi’s)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*