Jumadi SH Akan Laporkan Polres Kota Tangerang ke Mabes Polri Terkait Kode Etik

 

Tangerang, mediaotonomiindonesia.com –  Sidang pertama yang dibacakan oleh Hakim terhadap H. Sarif selaku penggugat tentang penggelapan sertifikat tanah dan pinjaman uang yang dilakukan Haerul Saleh mantan Lurah Cibugel, Kecamatan Cisoka yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang cukup memuaskan bagi penggugat, demikian dikatakan Jumadi S.H selaku kuasa hukum H. Sarif, Kamis (21/10/2021)

Berdasarkan Putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang Tgl 21 Oktober 2021 mobil Toyota Harrier No : A-1615-AL, tahun perakitan 2004, warna Biru Muda Metalik dengan nomor mesin 2AZ1325453 dan nomor rangka 10345929917 Type HARRIER tersebut dijaminkan oleh Haerul Saleh kepada H. Sarip karena Haerul Saleh mempunyai Hutang sewaktu Pencalonan Kepala Desa Cibugel berdasarkan bukti-bukti Kwitansi dan Saksi-saksi.

“Haerul Saleh tergugat itu mempunyai utang dalam pencalonan Lurah. Kita punya bukti kwitansi dan bukti bukti lain sebagai pendukung. Mobil itu sebagai jaminan. Tergugat mempunyai bukti kwitansi kalau ngak salah foto copy. Dari situlah bukti itu kita kuat. Dari bukti dari saksi kita semua sudah kuat,”tegas Jumadi.

Sambung Jumadi S.H alasan ketidakhadiran tergugat tidak menghadiri kami tidak tahu, intinya kuasa hukum sudah menghadiri itu sudah mutlak karena itu sah menguasakan.

Hj. Syarif sebagai penggugat ikut hadir dalam sidang pembacaan hasil putusan pengadilan negeri Tangerang mengatakan hasil keputusan yang dibacakan oleh Hakim adalah alhamdulillah sangat bagus.

Kuasa hukum H. Sarif menjelaskan setelah ini kami akan mengambil salinan keputusan setelah itu kami akan klarifikasi dengan Pak Kapolres Kota Tangerang seperti apa, apakah perkara itu mau dilanjut ya atau tidak itu terserah wewenang dari Kaporles.

Kami tidak punya wewenang hanya mengklarifikasi apakah perkara tersebut mau dilanjut atau tidak terserah, intinya kami punya dari sini yang menguatkan, bahwasannya tergugat mempunyai utang 128 juta.

Lanjut Jumadi, Kami akan melaporkan ke Mabes Polri, ke Irwasum,ke Karopaminal, ke Bareskrim itu kami akan laporkan atas tindakan pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan oleh Polres Kota Tangerang pasal 372 klien kami dilaporkan penggelapan, padahal mobil itu adalah sebagai jaminan. Disitu sudah jelas kami dari awal penyelidikan sudah memberitahukan itu, perkara itu wanprestasi perdata tapi,dari pihak polres tetap mengajukan terus. Nah kami akan melakukan tindakan hukum.

Yang pertama kami akan gugat yaitu Prapradilan setelah itu kami akan melakukan upaya hukum yaitu Perbuatan melawan hukum sudah jelas jelas klien kami di kriminalisasi.

“Yang namanya keadilan walaupun dunia runtuh sekalipun langit runtuh saya tetap akan lurus kami akan tegakkan. Seperti kemarin yang Kapolri berikan wawancara apabila ada pihak anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum atau kode etik itu harus ditindak tegas. Makanya kami nanti akan melakukan upaya hukum seperti itu kami akan laporkan nanti sampai ke akar-akarnya kami akan laporkan semua itu, itu tidak benar itu yang benar kita luruskan yang salah kita luruskan biar semuanya itu benar semua jangan pernah salah,” tutup Jumadi S.H. (Sahat RM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*