Jakarta, mediaotonomiindonesia.com – IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah acuan dalam melaksanakan pembangunan suatu gedung/rumah.
Tapi hal itu tidak berlaku dengan bangunan rumah tinggal di Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, dimana tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hal ini menjadi tanda tanya kinerja Kasie Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Kec. Kebon Jeruk, Siska Primadini.

Bangunan yang diduga menyalahi aturan terletak di Jl. Budhi Kelurahan Kebon Jeruk – Jakarta Barat, bangunan tersebut telah melanggar, dimana Izin Dua Lantai di bangun menjadi tiga lantai lebih, dan juga telah melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Garis Sepadan Jalan (GSJ), Jarak bebas belakang bahkan tidak miliki sumur resapan yang telah ditentukan, tetap dalam pengerjaan hingga saat ini, masih aman-aman saja tanpa ada tindakan dari Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Kec. Kebon Jeruk.

Terkesan seperti ada pembiaran secara sistematis, seharusnya petugas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Kec. Kebon Jeruk Dan Suku Dinas (Sudin) beserta Kasat Pol. PP Jakarta Barat harus menindak tegas para pemilik bangunan bermasalah tanpa ada rasa ragu-ragu sedikitpun, jangan terkesan malah terjadi aktor untuk memuluskan bahkan melancarkan pembangunan bagi pelanggar bangunan tersebut.
Bangunan bermasalah tersebut sangatlah berdampak pada kurangnya retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga menimbulkan citra buruk pelanggaran terhadap Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Dan Gedung. (C.Benhat)
Leave a Reply