Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Untuk Terdakwa HS Digelar Rabu 25 Mei 2022

Banjar, mediaotonomiindonesia.com – Berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa HS dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jum’at (20/5/2022)

Terdakwa HS mantan Wali Kota Banjar 2 periode (2003 – 2013) didakwa dengan dakwaan, Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor, atau Pasal 11 UU Tipikor, dan Pasal 12B UU Tipikor.

Keterangan yang diperoleh mediaotonomiindonesia.com dari bagian informasi Pengadilan Negeri Bandung Tingkat 1 A Khusus yang beralamat di Jalan. LL RE Martadinata No. 74 – 80 Bandung, sidang untuk Terdakwa HS dengan Nomor Perkara : 57/Pid. Sus – TPK/2022/ PN Bandung, Tanggal Penetapan Kamis 19 Mei 2022 akan digelar pada hari Rabu 25 Mei 2022.

Selanjutnya untuk Majelis Hakim, Hakim Ketua  Eman Sulaeman, S.H, Hakim Anggota 1 Akbar Isnanto, S.H., M. Hum, Hakim Anggota 2 Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H. Kes, dengan Penuntut Umum Muh. Asri Irwan, dan Panitera Pengganti Sukeksi, S.H. (Yudhi’s)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*