Bungkam Soal Dugaan Penjualan Lahan PSU 2015, Kinerja BPKAD Tangerang Disorot

Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, hingga kini instansi pengelola aset daerah tersebut dinilai bungkam dan belum memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan penjualan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh salah satu oknum pengembang perumahan pada 2015 silam.

Sikap tertutup ini menjadi tanda tanya besar, mengingat pimpinan daerah telah memberikan arahan tegas. Bupati Tangerang periode 2025–2030, Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si., secara langsung telah menginstruksikan pejabat teknis terkait untuk membuka persoalan ini secara transparan kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (18/9/2026), Maesyal Rasyid menegaskan bahwa dirinya telah meminta Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang, Muhammat Hidayat, agar segera menyampaikan penjelasan resmi.
“Saya sudah minta Kepala BPKAD untuk menjelaskannya ke publik terkait persoalan tersebut,” ujar Maesyal.

Selain dugaan pelepasan aset PSU, polemik ini juga menyangkut dugaan pengubahan rencana tapak (site plan) pada 2016 yang semestinya menjadi syarat mutlak dalam proses serah terima fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos-fasum) dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Terkait dinamika ini, Bupati Maesyal mengaku terkejut dan baru mendengar duduk perkara tersebut secara rinci saat dikonfirmasi oleh awak media.

Sebagai kepala daerah yang berlatar belakang birokrat senior dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Maesyal menginginkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersikap kooperatif terhadap azas keterbukaan informasi publik serta cepat tanggap dalam mengurai persoalan aset milik daerah.

Kendati demikian, hingga berita ini ditayangkan, baik Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang maupun Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (TRB) belum memberikan keterangan resmi ataupun merespons upaya konfirmasi media perihal pelaksanaan arahan Bupati tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi instansi maupun pihak-pihak terkait, guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan menjunjung tinggi prinsip kode etik jurnalistik serta regulasi pers yang berlaku. red

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*