Bogor, mediaotonomiindonesia.com – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat pemuda berinisial NBT memasuki babak baru di ranah peradilan. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, kini menempuh upaya hukum dengan melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Sebagaimana dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibinong, perkara praperadilan tersebut teregister dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Cbi yang resmi didaftarkan pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam gugatan berklasifikasi “Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka” ini, rincian perkara tercatat sebagai berikut:
Pemohon: Narwastu Bob Tolande
Termohon: Kapolda Jawa Barat cq Kapolres Bogor cq Kasat Reskrim PPA dan PPO cq Penyidik
Status Perkara: Sidang Pertama
Jadwal Sidang: Berdasarkan informasi jadwal persidangan SIPP PN Cibinong, sidang diagendakan berlangsung pada Senin, 7 September 2026 di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Cibinong.

Bermula dari Pesta Ulang Tahun di Gunung Putri
Dikutip dari pemberitaan INDONEWS.ID, perkara yang kini berujung pada gugatan praperadilan ini berakar dari peristiwa kelam yang menimpa korban berinisial ABA (23), seorang pemudi asal Palopo. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/2263/XI/2023/SPKT/RES BGR/Polda JBR tertanggal 5 Desember 2023, insiden nahas tersebut terjadi pada Sabtu (9/9/2023) dini hari di sebuah rumah di lingkungan Gereja, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kala itu, korban menghadiri undangan pesta ulang tahun tersangka pada Jumat (8/9/2023) malam bersama rekan-rekan pemuda gereja. Korban yang mulanya menolak meminum minuman keras (miras) lantaran sakit lambungnya kumat, akhirnya terpaksa menenggak sisa miras menjelang subuh (sekitar pukul 04.00 WIB) atas desakan dan bujukan tersangka.
Dalam kondisi lemas, pusing, dan tak berdaya akibat pengaruh alkohol, tersangka melancarkan aksinya di sofa. Meski korban sempat berontak, mencakar, dan menyelamatkan diri ke dalam kamar tempat teman-temannya tertidur, tersangka diam-diam menyusul masuk ke kamar dan memaksakan kehendaknya hingga korban mengalami guncangan psikis berat.
Jeritan Hati Keluarga: Mohon Penderitaan dan Trauma Korban Diperhatikan
Di tengah langkah hukum praperadilan yang ditempuh pihak tersangka, keluarga korban menyuarakan jeritan hati dan asa keadilan. Ayah korban, mengetuk hati para aparat penegak hukum dan hakim agar sungguh-sungguh melihat serta mempertimbangkan penderitaan mendalam yang ditanggung sang putri.
Pasca kejadian traumatis tersebut, korban mengalami luka batin berkepanjangan dan kerap menangis setiap hari karena terpukul atas peristiwa memilukan yang merenggut masa depannya. Keluarga menegaskan bahwa penderitaan dan trauma yang dialami korban tidak boleh dikesampingkan atau dikaburkan oleh manuver-manuver hukum di persidangan.
”Tolong kami dibantu, kami ini korban. Penderitaan anak saya sangat nyata, dia terus menangis dan menanggung luka batin yang teramat berat. Ini kriminal murni dan kami menolak damai. Kami mohon agar penderitaan putri kami diperhatikan dan hukum ditegakkan seadil-adilnya agar ada efek jera,” tutur Alfinus penuh harap.
(LH)
Leave a Reply