Hal ini dikemukakan ketua Komisi IV DPRD Simalungun Binton Tindaon S.Pd pada rapat koordinasi dengan mitra kerja di ruang komisi IV DPRD Simalungun, Senin (16/12/2019).
Dalam rapat tersebut Binton yang didampingi kordinator Komisi IV S. Samrin Girsang, Bernhard Damanik, SE., Wakil Ketua Komisi IV Juarsa Siagian, SE., Sekretaris Komisi IV Andre Andika Sinaga S.Pd., Jamerson Saragih, SP., Jaminta Purba dan H. Usmayanto yang masing masing anggota komisi IV, berharap pemerintah daerah tidak terburu-buru membuat kebijakan pemecatan tenaga honor,sebelum melakukan pengkajian secara matang dan melakukan musyawarah dengan para tenaga honorer,khususnya tenaga guru.
“Ini masalah pendidikan di Simalungun, terkait masa depan anak – anak generasi penerus bangsa ini, dan juga soal perut.Saat ini kita kekurangan tenaga guru untuk mengajar para siswa SD dan SMP. Tetapi, kenapa justru guru -guru honorer mau diberhentikan? Hal ini sebelum akhir tahun harus sudah dirembukkan bagaimana jalan terbaik. Jangan terburu -buru mengatakan kepada para tenaga guru honorer itu “besok tidak usah datang lagi”.Ini harus dibahas dan dikaji ulang secara matang, ke depan akan diundang pihak terkait untuk membasa ini,”kata Binton.
Menurut Binton, langkah untuk memberhentikan tenaga honorer bukan langkah yang tepat. Ia juga mendukung Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan pelatihan Daerah Simalungun mengambil langkah pemerataan tenaga guru untuk menghemat anggaran dengan melakukan regrupping SD, namun menurut Binton langkah itu dinilai belum menjamin ketersediaan guru yang memadai.
Sementara itu Bernhard Damanik, menimpali, pemberhentian para tenaga honorer itu akan direalisasi pada 1 Januari 2020. Bernhard menekankan agar 1.502 guru honorer itu tidak diberhentikan, demi kelancaran proses belajar mengajar mengingat kebutuhan guru yang masih cukup banyak di daerah ini. Sementara kebijakan pemberhentian tenaga honorer di OPD lain disebut Bernhard sebaiknya dilakukan melalui kajian berdasarkan kebutuhan.
“Selama ini kita lihat pengadaan pegawai tidak berdasarkan kajian kebutuhan dalam mendukung kinerja pemerintahan.Kita telusuri, sejak awal tahun 2019, pemberhentian tenaga honorer cukup banyak. Di Dinas Kesehatan misalnya, ada 995 orang, pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Penataan Ruang ada 560 orang,” ungkap Bernhard.
Senada dengan Binton, ia berpendapat, tahun depan para honorer itu sebaiknya diberdayakan melalui perekrutan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang memberi ruang bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara. ” Jadi kalau kondisi keuangan pemkab Simalungun tidak sanggup memberikan gaji kepada mereka, bisa saja tenaga honorer ini tetap diberdayakan melalui perjanjian kerja. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau P3K,”ujarnya lagi.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Simalungun, Jamesrin Saragih, dalam rapat tersebut memaparkan bahwa keputusan untuk memberhentikan sekitar 1.800 tenaga honorer, yang didalamnya ada sekitar 1.502 guru honorer akan direalisasi per 1 Januari 2020, akibat ketidaksanggupan keuangan daerah menggaji para tenaga honorer.
Hadir pula dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Elfiani Sitepu, Kepala Dinas Kesehatan Edwin Simanjuntak, Kepala Dinas KB Jan Maurisdo Purba, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Herlina Girsang, Kepala Dinas Pariwisata Resman Saragih,Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simalungun Manaor Silalahi, Dari Dinas Sosial dan para Kepala Rumah Sakit Daerah yakni RS Perdagangan, RS Parapat dan RS Rondahaim Raya. (Susan)
Leave a Reply