PCR Adalah Salah Satu Cara  Untuk Pencegahan Virus Covid-19

Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Virus Covid-19 adalah virus/penyakit yang sangat menakutkan, mengapa ia disebut virus / penyakit yang menakutkan, karena nama dan jenisnya berbeda-beda. Penularannya pun begitu cepat serta sulit pula untuk diketahui / dideteksi keberadaannya.

Berkaitan dengan hal diatas tersebut, Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah telah membuat kebijakan yang berhubungan dengan pencegahan. Dengan arti kata, “lebih baik mencegah dari pada mengobati.”

Hal itupun telah dilakukan oleh,
Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Kesehatan. Tidak percaya lihat saja ? Anggaran untuk pencegahan / Tes  PCR yang di biayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang di tahun 2021 yang lalu, berikut data-data beserta anggarannya :

1. Belanja Bahan-Bahan Kimia PCR
sebesar , Rp. 1.672.970.550.

2.Belanja Bahan-Bahan Lainnya
Pemeriksaan PCR sebesar,
Rp.11.315.700.000

3.Belanja Modal Pelindung
Lainya Pemeriksaan PCR
sebesar, Rp .255.000.000.,

berkaitan pengadaan dan pemenang dari ketiga paket diatas tersebut, semuanya di tentukan/ putuskan, melalui Tender Cepat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Masih diwaktu yang sama Dinas kesehatan Kabupaten Tangerang melakukan lelang  E-Purchasing,
Diantaranya :

– Belanja Alat kedokteran umum,
bahan kimia / reagensia RS
Rp. 384.358.600
– Belanja barang habis pakai,
belanja obat-obatan
Rp. 8.687.522.400

Namun yang menjadi pertanyaaan publik :
– Berapakah Nilai atau biaya
Tes PCR  perorang /
perpasiennya ?

– Manakah yang lebih murah
harga barang / jasa diantara
Tender cepat dan tender
E- purchasing ?

Disisi lain, Dewan Penasehat Perkumpulan Media Oline  Indonesia (MOI) Kabupaten Tangerang, berharap agar Dinkes Kabupaten Tangerang lebih terbuka tentang realisasi anggaran, dan jumlah peserta serta nama-nama yang telah mengikuti Tes/PCR ?,
dan mengapa keterbukaan itu penting, karena ada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ujar, Ampera Situmeang kepada Awak media disaat di jumpai di kantor LAW FIRMA AS SITUMEANG & GO di Bizpoint, Selasa (18/10/2022).

Sampai berita ini diturunkan,  Wartawan media oline yang tergabung di DPC MOI Kabupaten Tangerang, belum berhasil  mengkonfirmasi Kadinkes Kabupaten Tangerang. (Sahat RM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*