Jakarta, mediaotonomiindonesia.com – Sidang lanjutan uji materi UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Perkara No. 190/PUU-XXIV/2026) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak Presiden dan DPR. Perkara yang menuntut regulasi kompensasi keterlambatan penerbangan yang lebih adil yang diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Yeremia Zebua, seorang mahasiswa Universitas Sahid (Usahid) Jakarta. Para pemohon menilai aturan yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi konsumen. (Senin (13/7/2026)

Saat diminta keterangan, selaku pemohon dari kalangan mahasiswa Usahid, Yeremia Zebua memberikan pernyataan tegas. Ia menekankan bahwa regulasi saat ini terlalu longgar dan sering kali memposisikan konsumen di pihak yang lemah saat berhadapan dengan maskapai.
“Kompensasi berupa snack atau makanan berat saat pesawat delay itu bentuk penyelesaian masalah yang tidak adil bagi konsumen. Sebagai mahasiswa dan masyarakat umum, kami sering kali dirugikan secara waktu, tenaga, dan kesempatan berharga yang tidak bisa dinilai dengan materi. Regulasi penerbangan saat ini harus diubah agar maskapai tidak bisa berlindung di balik alasan teknis operasional tanpa memberikan pertanggungjawaban yang setimpal,” tegas Yeremia Zebua dalam argumennya.
Yeremia juga menambahkan bahwa hak atas kepastian jadwal penerbangan adalah bagian dari hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan yang dijamin oleh undang-undang perlindungan konsumen serta konstitusi. Oleh karena itu, ia mendesak MK untuk mengabulkan permohonan ini demi terciptanya ekosistem penerbangan nasional yang lebih adil.
Senada dengan sorotan tajam dari pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra juga menegaskan bahwa kerugian akibat keterlambatan penerbangan tidak cukup jika hanya diganti dengan makanan atau minuman ringan.

“Jadi, ada banyak kasus yang menunjukkan bahwa pertimbangan bisnis perusahaan penerbangan mengabaikan hak-hak konstitusional pelanggan. Persoalannya bukan sekadar diganti dengan makanan atau minuman ringan,” kata Saldi Isra di Mahkamah Konstitusi.
Saldi menjelaskan, banyak penumpang telah memperhitungkan waktu kedatangan karena memiliki kepentingan bisnis maupun urusan penting lainnya. Ia bahkan menilai fasilitas menginap di hotel mewah pun belum tentu dapat mengganti kerugian yang dialami penumpang.
Saldi kemudian mencontohkan penumpang yang harus menghadiri rapat penting di Padang, Sumatera Barat, tetapi gagal karena pesawat mengalami keterlambatan.
“Namun, karena pesawat terlambat, rapat tersebut tidak bisa dilaksanakan. Bagaimana menghitung kerugian yang dialami penumpang akibat keterlambatan seperti itu?” paparnya.
Merespons argumen dari para pemohon seperti Yeremia, Hakim Saldi Isra meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai perlindungan hak penumpang dan tidak menyamakan moda transportasi udara dengan darat.
“Penjelasan pemerintah tadi terkesan hanya melihat persoalan sebagai masalah teknis di lapangan. Belum tentu demikian. Ini menyangkut hak konstitusional pelanggan atau pengguna jasa penerbangan. Logika naik bus antarkota atau antarprovinsi tidak bisa disamakan dengan penerbangan,” ujarnya. (Leston Hsb)
Leave a Reply