Klarifikasi Polsek Bantar Gebang Terkait Penanganan Perkara Penyalahgunaan Narkotika

Bekasi, mediaotonomiindonesia.com Menanggapi pemberitaan di media daring mengenai penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Polsek Bantar Gebang Resort Metro Bekasi Kota  menerbitkan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.

Kapolsek Bantar Gebang melalui Kanit Reskrim Iptu Ahmad Harianto, S.H., menyatakan bahwa penanganan perkara bersangkutan telah berjalan secara akuntabel, proporsional, dan merujuk pada Standard Operating Procedure (SOP) Kepolisian RI.

“Kami meluruskan bahwa tindakan hukum yang diambil terhadap terduga pelaku telah melalui tahapan asesmen yang sah. Mekanisme rehabilitasi merupakan hak hukum bagi korban penyalahguna narkotika dan bukan hasil kompromi atau negosiasi materiil,” jelas Iptu Ahmad Harianto, Sabtu (15/8/2026).

Pihak kepolisian menegaskan tidak ada pemungutan biaya dalam bentuk apa pun di luar ketentuan perundang-undangan. Melalui klarifikasi ini, Polsek Bantar Gebang mengimbau publik untuk merujuk pada fakta resmi dan menegaskan komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara bersih dan profesional. (Leston Hasibuan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*