BEKASI, TAMBUN, mediaotonomiindonesia.com – Pepatah kuno mengatakan: “Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.” Namun bagi seorang oknum pengemudi ojek online (ojol) di Tambun, pepatah itu agaknya bergeser: “Sepandai-pandainya tangan menyulap uang kembalian, tetap saja tak berkutik di hadapan lensa CCTV.”
Sebuah rekaman video kamera pengawas di salah satu SPBU kawasan Tambun mendadak viral di media sosial TikTok, salah satunya diunggah oleh akun @ojolindonesia_official (bersumber dari pengunggah video tt/aydindaaq). Video tersebut memperlihatkan aksi seorang oknum driver berjaket hijau khas aplikator ternama yang kedapatan memanipulasi uang kembalian dari petugas SPBU dengan trik tangan kilat.
Kronologi Sandiwara “Kantong Ajaib”
Adegan bermula lazim layaknya transaksi harian. Pengendara motor matik bernomor polisi B 4762 FBJ itu mengisi bensin senilai Rp7.000 dengan menyerahkan selembar uang pecahan Rp100.000.
Sesuai prosedur, petugas operator wanita memberikan uang kembalian secara lengkap senilai Rp93.000. Namun, drama dimulai sesaat setelah sang driver berbalik badan menuju motornya:
Langkah 1 (Trik Geser Tangan): Memanfaatkan momen petugas melayani antrean di belakangnya, jemari pelaku dengan cekatan memisahkan selembar uang Rp50.000 dari tumpukan kembalian.
Langkah 2 (Eksekusi Masuk Saku): Uang Rp50.000 tersebut diselipkan rapi ke area pinggang celana/jaketnya.
Langkah 3 (Pura-Pura Amnesia): Hanya berselang hitungan detik, ia kembali menghampiri operator dengan raut wajah tanpa dosa, mengklaim bahwa uang pecahan Rp50.000 miliknya belum diserahkan.
Petugas yang sempat bingung dibuat tertekan oleh sandiwara tersebut. Sang oknum mungkin mengira trik sulap amatirannya berjalan mulus, tanpa menyadari kamera CCTV beresolusi tinggi merekam setiap detik gerakan tangannya secara gamblang dari atas kepala.
Sorotan Warganet TikTok: Polisi Diminta Jemput Bola
Sejak diunggah di platform TikTok, video ini langsung dibanjiri komentar warganet yang geram. Publik menilai modus manipulasi receh seperti ini sangat merugikan petugas SPBU yang kerap kali harus menutupi selisih setoran (nombok) dari kantong pribadi.
Mengingat pelat nomor kendaraan (B 4762 FBJ) serta rekaman wajah dan gestur pelaku terpampang jelas di video TikTok tersebut, masyarakat mendesak jajaran Polsek Tambun maupun Polres Metro Bekasi untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan, melacak pemilik kendaraan, dan memanggil pelaku guna memberikan efek jera agar modus serupa tidak terulang.
Jerat Pidana & Sanksi Kemitraan Menanti
Jika terbukti sah sebagai mitra aktif pengemudi ojek online, pelaku menghadapi ancaman sanksi ganda:
Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP / Pasal 492 UU No. 1/2023): Pelaku sengaja mengarang tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum.
Tindak Pidana Ringan (Perma No. 2 Tahun 2012): Karena nilai kerugian di bawah ambang batas Rp2,5 juta, perkara ini masuk kategori Tipiring dengan proses pemeriksaan cepat. Meski pelaku tidak ditahan pra-sidang, vonis pidana denda/kurungan serta catatan kriminal kepolisian tetap membayangi.
Pemutusan Hubungan Kemitraan (PM Permanen): Pihak aplikator menerapkan aturan tanpa kompromi terhadap mitra yang melakukan tindak kriminal dan mencemarkan nama baik korps. Akun pelaku otomatis terancam pemblokiran permanen (blacklist seumur hidup).
Peristiwa yang tersebar luas di TikTok ini menjadi tamparan keras bahwa di era digital, dinding dan tiang dispenser SPBU memiliki “mata”. Menukar integritas profesi, rezeki jangka panjang, dan kehormatan keluarga demi selembar uang Rp50 ribu jelas merupakan kalkulasi terburuk yang pernah dibuat di atas aspal jalanan.***
Leave a Reply