TANGERANG, MOI – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saifullah melalui Sekretaris Dinas, Ujang membantah berita dengan judul ‘Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Diduga Pungli Dana BOS’ diposting media online Jurnal Tangerang.Com, Rabu (26/2/2020)
Pada alinea ke lima berbunyi “Mulyadi merincikan, jika Sekolah Dasar Negeri saja di Kabupaten Tangerang jumlahnya sekitar 838 dan Sekolah Menengah Pertama Negeri mencapai 350 sekolah, artinya ada sekitar Rp 100 juta lebih uang yang terkumpul se Kabupaten Tangerang. Parahnya, hingga hari ini dana bos sendiri belum cair.”
“Kalau masalah MoU itu benar tapi, masalah pungutan itu tidak ada. Dari pemberitaan itu aja sudah salah, jumlah SD Negeri di Kabupaten Tangerang 758 sekolah dan SMP Negeri 90 sekolah, jadi yang dituduhkan kepada dinas pendidikan, saya selaku menajer bos itu tidak benar. Kami (Dinas Pendidikan) membangun Zona Integritas bebas dari korupsi,”tegas Sekdis Ujang, Kamis (5/3/2020)
Masih Kata Ujang, “pak Kadis lagi menunggu itikat baik yang bersangkutan datang, kalau yang bersangkutan tidak datang minggu ini, akan dilaporkan ke Polres dan Dewan Pers. Kadis akan menuntut balik kepada yang bersangkutan, suratnya sudah dibuatkan. Malah Bupati sudah memberikan warning agar segera dilaporkan yang bersangkutan.”
Pencairan Dana BOS dan BOS Daerah
Ujang menjelaskan, sistim pencairan dana BOS ada tiga tahap. Untuk dana BOS Daerah sedang lagi penyusunan Perbup. Bagi sekolah yang belum lengkap menyusun Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah itu akan menghambat pencairan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau sekarang sistim pencairan dana BOS bukan lagi per triwulan. Sistimnya sudah pakai tahap. Tahap pertama 30%, tahap ke dua 40% dan tahap ke tiga 30%. Bila tahap penyusunan RAKS pertama tidak beres untuk tahap pencairan ke dua bisa akan hilang. Untuk tahap pertama bulan Februari sudah ratusan sekolah menerima dana BOS, bagi sekolah yang belum menerima BOS berarti laporan RAKSnya belum beres. Dana BOS Daerah sampai saat ini belum ada pencairan masih dalam tahap penyusunan Perbup,” tuturnya.
Anggaran dana BOS untuk tingkat Sekolah Dasar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah)/siswa, BOS Daerah untuk SD sebesar Rp.16.500 (enam belas ribu lima ratus rupiah). Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah). BOS Daerah untuk SMP sebesar Rp.36.000 (tiga puluh enam ribu rupiah).
“Sebelumnya, pencairan dana BOS disalurkan pemerintah pusat melalui rekening kas umum daerah (RKUD). Kini, perubahan penyaluran terjadi dari pemerintah pusat langsung (Menteri Keuangan) dikirim ke rekening sekolah,” tutupnya. (Hutabarat)
Leave a Reply