TANGERANG, MOI – Maraknya berita di media oline, tentang ketidaktransparanan para pengurus Program Keluarga Harapan (PKH) seperti di Desa Bakung Kecamatan Sukamulya, kepada penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menurut pengakuan dari warga setempat, kepada salah satu media online ia baru menerima tiga kali, totalnya Rp. 1.150.000; tapi saat dilihat di buku tabungan tertera Rp, 4.316.422.
Warga lainnya juga menambahkan bahwa ia baru terima dua kali dengan total Rp 2.050.000; tapi,di buku tabungan tertera ada sekitar tujuh jutaan, ucapnya.
Kartu ATM para penerima manfaat dari program PKH (18/04/2020) baru saja dibagikan oleh ketua RT. selama ini ATM nya dipegang oleh pendamping dan belum lama ini dibagikan ke warga.
Para warga miskin penerima manfaat di desa Bakung hanya menanyakan sisa uang dan juga penjelasannya sejak tahun 2018, dan juga kenapa ATM nya tidak diserahkan ke mereka.
Media Otonomi Indonesia (MOI) mengkonfirmasi Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Julianto Sapto SP, terkait :
1. Masyarakat Kronjo (Desa Bakung) dengan PKH dan BPNT yang diduga ada unsur korupsinya dari tingkat desa sampai tingkat Dinsos Kab.Tangerang ?
2. Bagaimana mekanismenya tentang PKH dan BPNT bisa memegang kartu ATM dan buku tabungan penerima manfaat, apakah itu dibenarkan sesuai dengan aturan?
Jawaban Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Julianto Sapto, SP ,”Ke kantor saja, hari Senin,” Kepada MOI, Kamis (29/4/2020)
Menurut Fajri Direktur LSM GARUDA, jika ada indikasi korupsi maka Kabid Perlindungan an Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Tangerang orang yang paling bertanggung jawab dalam hal ini, bahkan Fajri mengatakan, tidak akan segan segan melaporkan hal ini ke ranah hukum. (Sahat RM)
Leave a Reply