Disdik Kab. Tangerang Buka PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021

TANGERANG, MOI – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Tangerang Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan seluruh Stakeholder Pendidikan di Kabupaten Tangerang

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Drs. H Syaifullah, MM mengatakan, Dalam masa tanggap darurat Bencana Corona Virus Disease (Covid-19) seperti saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Tangerang Tahun Pelajaran 2020/2021

Pembukaan PPDB tersebut untuk menindak lanjuti surat keputusan Kadisdik Nomor: 422.3/1472- Disdik-2020 Tentang petunjuk Teknis PPDB Tahun pelajaran 2020/2021 serta hasil rapat penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 dengan seluruh Stakeholder pendidikan di Kabupaten Tangerang pada Tanggal 28 Mei 2020 Yakni :

1. Karena kondisi Pendemi Covid-19 maka Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 mengacu pada Protokol Kesehatan yang berlaku

2. Moda yang digunakan dalam PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 menggunakan dalan jaringan (Daring) sesuai dengab kondisi Infrastuktur yang di miliki oleh satuan pendidikan Masing-masing

3. persyaratan umum yang harus di miliki oleh calon peserta didik adalah:

Jenjang (SD)

– Berusia 7 Tahun sd 12 Tahun, Paling Rendah Berusia 6 Tahun pada tanggal 1 Juli 2020

– Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir

– Kartu Keluarga/surat pernyataan pengganti kartu keluarga bermaterai cukup yang di syahkan oleh kepala Desa/Kepala Kelurahan

Jenjang (SMP)

– Memiliki STTB/Tanda Lulus/Surat Keterangan telah menyelesaikan Pendidikan Jenjang SD/MI/Paket A, atau bentuk lain yang setara dengab SD/MI/Setara paket A

– Berusia Maksimal 15 Tahun (Pada Tanggal 1 Juli 2020)

– Akta kelahiran/Surat keterangan Lahir

– Kartu keluarga/Surat peenyataan pengganti kartu keluarga bermaterai cukup yang disyahkan oleh kepala Desa/Kepala Kelurahan

4. Jalur, Kuota dan Waktu Pendaftaran

-jalur PPDB Afirmasi, Kuota Maksimal 15%, Waktu 03 Juli 2020 dengan persyarakatan Tambahan yakni Keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepenilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mempu

-Jalur PPDB Zonasi, Kuota Minimal 50%, Waktu 06 sd 09 Juli 2020

-Jalur PPDB Prestasi Maksimal 30%, Waktu 06 sd 09 Juli 2020 dengan persyaratan tambahan yakni Memiliki Bukti/Sertifikat/Piagam baik akademik maupun Non Akademik

-Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Kuota Maksimal 5%, Waktu 06 sd 09 Juli 2020 dengan Persyaratan Tambahan yakni, SK/Surat Tugas dari Instasi/Lembaga/Perusahaan yang Mempekerjakan

5. Masing-masing Satuan Pendidikan Segera melakukan Sosial Kepada masyarakat dengab menggunakan Spanduk, Baliho atau Media Lainnya (Red/Diskominfo)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*