TANGERANG, MOI – Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kabupaten Tangerang, H.A. Surya Wijaya, S.IP, M.Si, ketika di temui dikantornya mengatakan, pencairan dana hibah kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia atas perintah Bupati.
“Kalau hibah kewenangannya kan di Bupati, bukan di kita (Disporabudpar -red). Jadi pencairan dana hibah atas perintah Bupati.Baru dicairkan tahap I, Rp.500 juta rupiah. Direncanakan untuk anggaran hibah keseluruhannya dalam 1 tahun Rp.1.1 Milliar, tapi lebih tepatnya ditanyakan saja kepada BPKAD, ntar takut salah menjelaskan” tuturnya, Rabu (15/7/2020)
Surat edaran Bupati Tangerang No : 900/1309 BPKAD, tanggal 13 April 2020, surat keputusan bersama No : 119/2813/SJ dan nomor 177/KMK/07 tahun 2020 tertulis Tentang percepatan dan penyesuaian anggaran dan pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dan seterusnya pada huruf A. Kepada perangkat daerah dan kepala unit kerja agar menunda pelaksanaan seluruh kegiatan kecuali kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanan pencegahan,penanganan dan penanggulangan bencana termasuk covid -19.
Huruf C. Menghentikan proses pemberian hibah dan Bansos.
Seperti Lirik Lagu Kegagalan Cinta – yang dinyanyikan Rhoma Irama, Reff :
Kau yang mulai kau yang mengakhiri
Kau yang berjanji kau yang mengingkari
Kau yang mulai kau yang mengakhiri
Kau yang berjanji kau yang mengingkari
Kalau tau begini akhirnya
Tak mau dulu ku bermain cinta
Sebelumnya sudah diberitakan bahwa Ketua KNPI Kabupaten Tangerang Fajrul Haque mengatakan, pencairan dana hibah yang diberikan kepada KNPI Kabupaten Tangerang versi Adang Akbarudin tersebut bertentangan dengan Surat Edaran BPKAD Nomor 900/1309 tanggal 13 April 2020.
“Belum lagi Bupati Tangerang pernah menyatakan akan membekukan anggaran hibah untuk KNPI dikarenakan adanya dualisme kepemimpinan,” sambung pria berkacamata pada Rabu, (15/07/2020).
Ia juga mejelaskan, selama ini tidak ada penyatuan KNPI. Tidak ada islah. KNPI Kabupaten Tangerang ada 2. Mengapa Bupati tetap mencairkan hibah?
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham Anri Saputra Situmeang mengatakan, kemarin kita mendatangi Kejaksaan. Melaporkan soal realisasi hibah KNPI. Pihaknya akan terus mengawal pelaporan dugaan pencairan dana hibah tahap pertama.
“Jangan sampai dalam melakukan pencairan dana tersebut cacat administratif yang akan menimbulkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Anri dengan kejanggalan-kejanggalan yang ada bisa dikenakan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001.
Perlu diketahui, ada dua kepemimpinan KNPI di Kabupaten Tangerang. Fajrul Haque versi Ali Hanafiah dan Adang Akbarudin versi Rano Alfath. Dua-duanya mengklaim sebagai pengurus KNPI yang sah. (Sahat RM)
Leave a Reply