BATAM, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami Mardiah karyawan PT Karya Sumber Daya, masuk pada ke tahap Anjuran Disnaker setelah tidak menemui kesepakatan selama tiga kali pertemuan. Pasalnya, manajemen perusahaan tidak mau membayarkan apa yang dituntut karyawan, Rabu (23/9/2020).
Awak media melihat dilapangan, kedua belah pihak menghadiri sidang mediasi yang di gelar Disnaker tersebut.
Mardiah selaku karyawan PT Karya Sumber Daya menjadi korban PHK sepihak, mengaku sangat mengecewakan atas keangkuhan manajemen perusahaan yang tidak mau membayarkan uang pesangon, dengan mengaju pada peraturan perushaaan.
“Pihak perusahaan tidak membayarkan hak saya pak, dan perusahaan bertahan dengan peraturan yang mereka buat,” ujar Mardiah dengan wajah yang sangat kesal, di Disnaker Sekupang, Batam.
Pada saat itu, Sirait selaku kuasa hukum Mardiah mengatakan bahwa hingga pertemuan ke III belum ada kesepakatan dan penyelesaian atas permasalahan klien nya tersebut.
“Belum ada kesepakatan dan penyelesaian permasalahan tersebut pak dan kita tinggal menunggu anjuran dari Disnaker Kota Batam,” sebutnya sembari meninggalkan lokasi Disnaker.
Ironisnya, manajemen perusahaan saat dikonfirmasi usai keluar dari ruangan sidang mediasi tidak mau memberikan keterangan alias bungkam saat disambangi beberapa awak media.
Salah satu staf Disnaker Kota Batam mengatakan” kasusnya PHK, tinggal menunggu anjuran, bahwa kedua belah pihak menghadiri panggilan mediasi”. (MM)
Leave a Reply