BANJAR, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Mengingat saat ini situasi pademi virus covid-19 mengalami peningkatan yang cukup signifikan, maka Kepolisian Sektor Pataruman Resor Banjar Polda Jawa Barat bersama sama TNI dan Sat Pol PP Kota Banjar melakukan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan Inpres RI No. 6 Tahun 2020, ujar PLH Kapolsek Pataruman Iptu Yosua Sory H.

Operasi yustisi ini digelar dilokasi Jalan Raya Banjar – Pangandaran, Desa Sukamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar tepatnya depan Mako Polsek Pataruman, Rabu (30/9/2020).
Dalam pengarahan kepada petugas operasi yustisi Iptu Yosua menyampaikan, janganlah sungkan untuk memberikan penindakan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sebagai bentuk upaya adanya efek jera demi mencegah penyebaran virus covid-19, dan juga dalam penindakan haruslah bersama sama dengan instansi terkait TNI-Polri dan Sat Pol PP.

Menurutnya apa yang telah menjadi arahan Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, dalam memberikan penindakan tetap mengedepankan S3 (Senyum, Sapa, Salam), dan secara humanis sekaligus memberikan edukasi prokes terutama 3M (Makai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak), sehingga masyarakat bisa memahami betul dalam penerapan protokol kesehatan kata IPTU Yosua.” (YR)
Leave a Reply