Prokes Dalam Penyaluran Bantuan BPUM, Menjadi Perhatian Polsek Pataruman

 

BANJAR, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Kepala Kepolisian Sektor Pataruman Resor Banjar Polda Jawa Barat AKP Cecep Edi Sulaeman, pastikan dalam Program Penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang penyalurannya melalui Rekening Bank BRI Unit Banjar Timur haruslah sesuai dengan protokol kesehatan sehingga penyebaran virus covid-19 dapat ditekan.

Penerima bantuan tersebut sebanyak 3188 orang pelaku usaha di wilayah Kota Banjar yang sudah terferivikasi oleh Bank BRI Unit Banjar Timur, dan sudah mendapat konfirmasi melalui layanan sms oleh Bank BRI tersebut yang berlokasikan di Lingkungan Jadimulya Rt 01 Rw 05 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Rabu (14/10/2020).

Dengan adanya bantuan yang berasal dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, dengan maksud dan tujuan untuk modal kerja sarana pengembangan usaha atau untuk penyelamatan usaha diwilayah Kota Banjar dampak adanya pademi virus covid-19.

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, melalui Kapolsek Pataruman AKP Cecep Edi Sulaeman, menghimbau baik kepada petugas Bank BRI Unit Banjar Timur maupun warga yang menerima bantuan, haruslah patuhi prokes diantaranya makai masker, mencuci tangan diair yang mengalir yang sudah disediakan dan selalu menjaga jarak.

Lebih lanjut, “setiap harinya untuk pemberian bantuan BPUM agar dibatasi, untuk setiap harinya sebanyak 50 Orang penerima bantuan demi mencegah penyebaran virus covid-19.” himbau AKP Cecep Edi. (YR)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*