PMI Ilegal Diamankan Di Pelabuhan Ferry Internasional Batam

 

 

BATAM, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Polisi mengamankan sembilan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dipekerjakan di luar negeri.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang berhasil mengamankan salah satu orang pelaku berinisial ED (46) penyalur PMI secara ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, pada hari Sabtu, (24/10/2020).

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Iptu Muhammad Hazaquan, S.Tr.K, yang berhasil mengamankan 9 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Budi Hartono, S.I.K. M.M, mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya keberangkatan PMI keluar Negeri melalui Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center tanpa dilengkapi dokumen-dokumen resmi.

“Sekira pukul 10.00 Wib, melakukan pengintaian dan mendapati sebuah mobil Toyota Calya berwarna merah dengan nomor Polisi BP 1145 J, melakukan pengantaran PMI ilegal ke Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center,” ungkap Budi Hartono.

Setelah melakukan pengintaian, tim langsung mengamankan pengurus atau agen berinisial ED (46) dan mengamankan dua orang korban PMI ilegal dengan barang bukti dua buah pasport dari tangan korban.

“Usai diamankan, selanjutnya dilakukan pengembangan ke penampungan sementara PMI yang tidak layak di bilangan Lubukbaja. Sesampainya di penampungan tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa PMI ilegal yang menunggu proses pembuatan Pasport untuk diberangkatkan ke Singapura sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujarnya.

Sementara itu, saat ini pengurus atau pelaku berinisial ED (46) beserta 9 orang PMI ilegal telah diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Sekupang, guna pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (MM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*