TANGERANG, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Kejaksaan Negeri Tangerang resmi melakukan pendampingan kepada kegiatan proyek lanjutan peningkatan jalan Kantor Pos menuju Pasar Gudang Kecamatan Tigaraksa.
Bahrudin Kepala Kejaksaan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun)
Fajar Sapto Sudono didampingi Kasi Intelijen Nana Lukmana, juga dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air meninjau langsung kegiatan yang dilaksanakan PT. Berkat Anugrah Perkasa Pratama. Selasa (1/12/2020)
“Kami turun ke lapangan melakukan pendampingan, kita lihat seperti apa pelaksanaannya, bersama kasi intel. Tidak ada permasalahan. Mana yang dikerjakan dimana? Sesuai kontrak oh gitu kan disini,gitu pak,” kata Kasi Datun.
Informasi dari beberapa warga yang enggan dimediakan namanya dan selalu ikut memantau pekerjaan proyek lanjutan peningkatan jalan kantor pos menuju pasar gudang mengatakan, bahwa dari pihak konsultan sering menegur pelaksana secara lisan maupun tertulis tentang penggunaan batu agregat dan lime stone.
Menurut penjelasan warga sebelumnya proyek lanjutan peningkatan jalan kantor pos menuju pasar gudang dikerjakan PT yang sama.
“Apakah tidak ada perusahaan yang lain yang bisa mengerjakan proyek ini? Masak itu itu saja. Coba saja lihat proyek yang dikerjakan sebelumnya, contoh pengecatan jembatan, itu contoh kecil,” ketus warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Kasi Datun menjelaskan terkait pemenang proyek lanjutan peningkatan jalan kantor pos menuju pasar gudang yang sebelumnya dimenangkan perusahan yang sama itu bukan kewenangan kejaksaan.Itu ada kewengannya di Unit Layanan Pengadaan ( ULP)
“Kalau masalah nama perusahaan itu saja yang memenangkan proyek tersebut itu kewenangan ULP, bukan kewenangan kejaksaan. Silahkan tanya ke ULP pak,” tuturnya, (Sahat RM)
Leave a Reply