LSM NCW Laporkan Dugaan Adanya Korupsi di Pemkot Depok ke Kejari Depok

 

DEPOK, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW) laporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dipemerintahan kota Depok

“Kami laporkan ke kejaksaan Negeri Depok terkait kegiatan fiktif tahun 2010 sampai 2018 berupa pembangunan dan pemeliharaan Unit Pengolahan Sampah (UPS) sebesar 47,5 miliar,” ungkap Linden Ginting, Ketum NCW kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Dijelaskannya  dugaan korupsi diduga dilakukan “R”.
“Dugaan kuat tindak pidana korupsi pada kegiatan UPS yang pada saat itu Kepala bidang (Kabid) yang bertanggung jawab berinisial ‘R’,” jelas Linden.

Dikatakannya, proyek UPS diduga tidak dikerjakan sesuai peruntukan atau fiktif.
“Berdasarkan temuan-temuan LSM NCW di lapangan, pekerjaan pembangunan UPS 30 miliar dan 17,5 miliar pemeliharaan diduga kuat fiktif,” kata Linden.

Ia nenambahkan, beberapa oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi  telah dipanggil penyidik kejari depok  namun belum ada kejelasan.

Berkaitan dengan pemanggilan beberapa oknum oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok pada awal tahun 2020 lalu, ia menyatakan bahwa hasilnya belum ada juga.

“NCW akan segera melayangkan surat klarifikasi ke Kejari sebagai bahan laporan yudikatif, yang terdiri dari pembangunan dan pemeliharaan UPS yang saat ini belum didapatkan informasinya sampai sejauh mana tentang kasus dugaan korupsi tersebut,” tegas Linden.

Di tempat yang sama, Bendahara Umum LSM NCW, Dedy, mengatakan bahwa dugaan kuat tindak pidana korupsi ‘R’ pasti akan terungkap.
“Kami sudah siapkan berkas untuk dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), jika kinerja Kejari Depok tidak efektif,” ucap Dedy.

Dedy meminta walikota depok Muhamad Idris untuk mengawasi anak buahnya yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami minta pak walikota Muhamad Idris untuk melakukan pengawasan kepada anak buahnya agar anggaran yang ditujukan untuk pembangunan kota depok tidak bocor seperti yang terjadi pada pembangunan kantor Kelurahan pengasinan,” pungkasnya.

Ketika di konfirmasikan, yang bersangkutan melalui via HP, namun tidak aktif begitu juga sama Dinas Kebersihan lingkungan Hidup (DKLH) Kota Depok, sama tidak aktif hingga berita ini di turunkan oleh redaksi Media Otonomi Indonesia (zis)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*