Wooo !!! Oknum ASN Kemenag Kabupaten Tangerang, Disinyalir Merangkap Menjadi Wartawan

 

TANGERANG, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Oknum ASN yang disinyalir merangkap menjadi wartawan adalah salah satu oknum Staff Kemenag (Kementerian Agama) di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dimana oknum tersebut mengakui kalau dirinya adalah Wartawan.

Diindikasikan seorang oknum PNS berinisial (N) merangkap jadi wartawan pada saat awak media bertemu dengan oknum PNS tersebut ingin konfirmasi terkait pungutan sekolah MTS.

Dengan panjang lebar oknum PNS berinisial (N) berbicara lalu mengaku bahwa dirinya pun seorang wartawan di salah satu media online.

“Saya juga sebagi media online dan saya memiliki KTA Pers” ujar N, Selasa (23/3/2021)

Oknum PNS berinisial (N) telah Langgar PP) No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Selain tertera dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tertuang juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dimana dalam UU tersebut terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

Pada saat oknum tersebut menunjukkan KTA Pers lalu dari awak media mengecek kebenarannya ternyata nama oknum PNS berinisial (N) tidak tertera di box redaksi di salah satu media online tersebut. (Sahat RM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*