
TANGERANG, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang sudah menertibkan Bangunan Hotel Oyo tanpa Ijin di Kampung Pagedangan, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dengan judul “Satpol PP Kab Tangerang Tertibkan Bangunan Tanpa Ijin, Rabu sore (17/06/2020)
Kini kembali pemilik Hotel Oyo, Karto Fuad melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengindahkan aturan yang diberlakukan dinas Satpol PP Kabupaten Tangerang. Seperti terlihat dalam foto bangunan Hotel Oyo, Selasa (20/4/2021)
Penyegelan yang dilakukan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kab. Tangerang Sumartono, S.STP. M.Si, Rabu (17/06/2020) tidak digubris alias dikangkangi oleh pemilik Hotel Oyo, Karto Puad.
Padahal, Sumartono mengatakan Hotel Oyo yang beralamat di Kp. Pagedangan Ds. Pagedangan Kecamatan Pagedangan, bangunan milik Karto Puad yang memiliki 5 Lantai ini melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 10 Tahun 2006 Tentang IMB, Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pada Perda nomor 5 tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.
Menurut informasi bahwa ada oknum dari Satpol PP datang ke pemilik Hotel Oyo Karto Fuad tapi, tidak melakukan penindakan, inilah dikatakan salah seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Padahal Kepala Penegakan perda mengatakan, “Tim Penegakan Perda melakukan Penindakan terhadap bangunan yang tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai dengan perijinannya di wilayah Kabupaten Tangerang” Terang Sumartono.
Ketika hal ini di informasikan kepada Sumartono, “Segera akan mensurvei, terus menindak bila ada aktivitas Bangunan Tanpa Ijin,” ucapnya. (Sahat RM)
Leave a Reply