
TANGERANG, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Untuk kedua kalinya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel dan menertibkan Bangunan Hotel Oyo tanpa Ijin di Kampung Pagedangan, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Penyegelan yang dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Fachrul Rozi S.Sos, M.Si, mantan Camat Cisauk melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sumartono, S.STP. M.Si, bersama Heri Sucipto, SE Kepala Seksi Pendataan, Pembinaan dan Penyuluhan serta para staf pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang. Rabu (21/04/2021)
Penyegelan dilakukan kepada Hotel Oyo milik Karto Puad yang beralamat di Kp. Pagedangan Ds. Pagedangan Kecamatan Pagedangan, bangunan memiliki 5 Lantai ini melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 10 Tahun 2006 Tentang IMB, Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pada Perda nomor 5 tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung, kata Sumartono pada pemberitaan sebelumnya, Rabu (17/4/2020)
Menurut sumber yang tidak berkenan namanya di mediakan mengatakan, Hotel Oyo tersebut sudah membuka pelayanan penginapan dan membuka usaha Alfamart.
Pemilik Hotel Oyo, Karto Fuad tetap melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengindahkan aturan yang diberlakukan dinas Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Pembangunan Hotel Oyo kalau dilihat bangunannya sudah hampir mau rampung. Menurut kami, pemilik Hotel Oyo benar benar mengkangkangi aturan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Tangerang,” tegas narasumber.
“Tim Penegakan Perda melakukan Penindakan terhadap bangunan yang tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai dengan perijinannya di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Heri Sucipto. (Sahat RM)
Leave a Reply