Polsek KKP Batam Polresta Barelang Perketat Aturan Mudik Lebaran Khusus Antarkabupaten Dan Kota Di Provinsi Kepri

 

BATAM MEDIA OTONOMI INDONESIA – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam bersama Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam Polresta Barelang mulai memperketat aturan mudik lebaran khusus antarkabupaten dan kota di Provinsi Kepri.

Mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 pelabuhan Domestik Sekupang dan Domestik Harbourbay Kota Batam tidak beroperasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono S.I.K., M.M, Kamis (6/5/2021).

“Namun, khusus untuk perjalanan ke Tanjung Batu Kabupaten Karimun masih ada 1 kapal yang beroperasi setiap harinya di pelabuhan Domestik Sekupang,” ucap Hartono.

Dikatakam Hartono, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam bersama Polsek KKP Polresta Barelang melakukan melakukan pengecekan bagi masyarakat yang ingin bepergian atau mudik lokal di Provinsi Kepri.

Syarat yang harus dipenuhi warga untuk bepergian diantaranya wajib memiliki hasil tes GeNose, atau Rapid Test Antigen dan Swab PCR negatif Covid-19.

“Aturan itu akan berlaku untuk pelayaran Batam-Tanjungpinang, Batam-Karimun dan lainnya yang waktu tempuh dibawah 3 jam,” ucap Hartono.

Ditambahkannya, bahwa untuk kapal antar Provinsi dari Batam mulai hari ini tidak ada lagi yang beroperasi, hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah terkait larangan mudik Idul Fitri 2021.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan mudik lokal. Ketentuan larangan mudik lokal antar kabupaten dan kota Provinsi Kepri ini, dipertegas dengan surat nomor 460/SET-STC19/V/2021.

Dalam surat yang ditanda tangani Gubernur Kepri Selasa (4/5/2021) itu, mulai berlaku 6 sampai 17 Mei 2021.

Surat ini dikeluarkan berdasarkan SE Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah. (MM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*