
Banjar, mediaotonomiindonesia.com – Ciptakan rasa aman di wilayah hukum Polres Banjar mengerahkan seluruh anggota supaya bertindak cepat tanggap setiap pengaduan masyarakat.
Kejadian berawal pada tanggal 7 Agustus 2022 pukul 02.30 WIB dinihari, ketika 3 anggota Polsek Banjar sedang melaksanakan pengamanan Kepulangan Jemaah haji Kota Banjar di Alun-alun Kota Banjar, datang seorang pemuda mengadukan bahwa dirinya dikejar oleh pemuda dengan menggunakan senjata tajam dan mengatakan bahwa dia tidak kenal dengan pemuda yang mengejar tersebut.
Setelah mendapatkan informasi, Bripka Sandi berserta 2 anggota mengecek ke sekitaran Jalan Kapten Jamhur dan terlihat ada sekelompok pemuda sedang berkumpul.
Kerika didekati ada pemuda yang melarikan diri, kemudian dikejar dan berhasil diamankan beserta 1 bilah parang sepanjanh 59 cm.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, kemudian diamakanlah tersangka RA” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, pada saat Konfrensi pers.
Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana menambahakan bahwa 1 bilah parang panjang 59 cm, ada ditersangka bukan peruntukannya dibawa pada dini hari, dan bisa mengakibatkan korban dalam penggunaanya.
Tersangka RA diamankan di rumah tahanan negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951, saat ini Tersangka RA diancam dengan kurungan paling lama 10 tahun.
Kapolres Banjar mengimbau kepada warga masyarakat apabila tidak ada keperluan yang mendesak, jangan keluar rumah terlebih pada malam atau dini hari.
“Secara rutin setiap malam minggu kami melaksanakan Patroli skala besar antisipasi aktifitas berandal atau geng motor” ucap Kapolres Banjar, Rabu (31/8/2022). (YR)
Leave a Reply