Banjar, mediaotonomiindonesia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, melaksanakan Reses Masa Persidangan III Tahun 2021 – 2022.
Reses dilaksanakan oleh seluruh Anggota DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing, dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Juni 2022, selama tiga hari.

Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kota Banjar terbagi atas : Dapil 1 (Kecamatan Banjar dan Kecamatan Purwaharja) 12 Anggota, Dapil 2 (Kecamatan Pataruman) 9 Anggota, Dapil 3 (Kecamatan Langensari) 9 Anggota.
Jumlah Anggota DPRD Kota Banjar Periode 2019 – 2024 sebanyak 30 orang.
Dasar pelaksanaan kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Banjar Masa Persidangan III Tahun 2021 -2022, adalah:
1). Pasal 161 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2). Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
3). Pasal 102 – 106 Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjar.
4). Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Banjar Nomor 172.1/06/Bamus.DPRD/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar bulan Juni Tahun 2022.
5). Rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Banjar Nomor : 233/Sek-STPC-19/VI/202 Tanggal 14 Juni 2022 Perihal Rekomendasi Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kota Banjar.
6). Surat Perintah Tugas Nomor : 800/087/Setwan/2022.

Menurut Ketua DPRD Kota Banjar Drs. Dadang R Kalyubi, M.Si, sebagai Anggota DPRD sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki kewajiban diantaranya : a). Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
b). Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
c). Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Untuk itulah pentingnya pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada Daerah Pemilihan masing-masing guna meningkatkan kualitas, produktifitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balance, antara DRPD dan Pemerintah Daerah, kata Dadang.

Ketua DPRD Kota Banjar Drs. Dadang R Kalyubi, M.Si, pada kegiatan reses kali ini dilaksanakan di RT 03/RW 04 Banjar Tropical Cimenyan, Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Banjar Tri Pamuji Rudianto, S.IP melaksanakan reses di Dusun Citangkolo dan Dusun Cijurey, Desa Kujangsari Kecamatan Langensari.
Adapun Wakil Ketua DPRD Kota Banjar Jojo Juarno tidak melaksanakan reses, dikarenakan sedang ibadah haji ke tanah suci Mekah.
Anggota DPRD lainnya melaksanakan reses di Dapil nya masing-masing, hal itu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (Yudhi’s)
Leave a Reply