Jakarta, mediaotonomiindonesia.com – Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Stadion Utama Gelora Bung Karno kembali dipenuhi jemaat yang mengikuti ibadah perayaan Natal Gereja Tiberias Indonesia (GTI).
Natal saat ini langsung di pimpin Gembala Sidang GTI Ibu Pdt. Darniaty Pariadji dengan tema diambil dari Injil Yohanes 1:12 yang berbunyi “Semua yang menerima-Nya diberi kuasa untuk menjadi anak-anak Allah”.

GTI saat ini melaksanakan Perayaan Natal yang ke-19 dimulai pada tahun 2000 – 2022, akan tetapi tahun 2016 dan 2017 GTI tidak bisa merayakan di GBK di karenakan GBK direnovasi dan kembali rayakan lagi tahun 2018 – 2019, selama dua tahun ( 2020 – 2021 ), Bangsa Indonesia di landa bencana covid-19, kembali GTI absen di GBK, dan kembali melaksanakan Natal di GBK di di tahun 2022 ini.

Dari pantauan awak Media Otonomi Indonesia, ibadah perayaan Natal yang dilaksanakan pada hari Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 18.00 WIB sangat ramai sekali dan tertib, hal ini juga dikatakan Kapolsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat, Kompol Panji Ramadhan.
“Natal Gereja Tiberias ini ramai dan sangat tertib”, ungkap Kapolsek saat pengamanan Natal tersebut


Dalam pelaksanaan Natal tersebut, mengakibatkan macet yang sangat panjang apalagi sekitar GBK, dan untuk mengatasi kemacetan saat pulang nanti Kapolres Jakarta Pusat berpesan kepada panitia agar mengumumkan kepada jemaat jangan pulang serentak. “Pulang dengan tertib dan jangan serentak pulangnya,” pesan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.

Dalam hal perizinan panitia penyelenggara sudah mendapatkan surat dari Markas Besar Kepolisian RI (MABES POLRI) yang di tanda tangani oleh Kombes Pol Witnu Urip Laksana, S.I.K., M.M., M.A.P. selaku Kabid Yanmas Mabes Polri yaitu Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang peruntukkannya sama seperti Surat Izin. Untuk mendapatkan STTP ini panitia harus melampirkan beberapa rekomendasi ; Rekomendasi dari Direktur Intelkam Polda Metro Jaya ; Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya ; Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat ; Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat ; Pengelola GBK ; Kantor Wilayah Bimas Kristen Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta ; Direktorat Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama RI ; Susunan Panitia, Susunan Acara ; KTP Penanggungjawab , Surat Permohonan serta Rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan berkordinasi lagi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dalam hal ini BPDB DKI Jakarta serta tidak luput kordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Prov. DKI. (Leston Hsb)
Leave a Reply