TANGERANG, Media Otonomi Indonesia – Kepala Dinas Pendidikan, Syaifullah melarang Kepala sekolah SD Negeri, SMP Negeri maupun swasta, untuk menjual buku Lembar Kerja Siswa atau yang dikenal dengan LKS.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 421/248 – Disdik, tertanggal 27 Januari 2020 perihal larangan penjualan buku Lembar Kerja Siswa atau LKS di sekolah-sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Surat edaran tertulis “apabila sekolah masih menjual buku, LKS dll resiko ditanggung sendiri.”
Resiko yang ditanggung kepala sekolah tidak dijelaskan secara rinci. Artinya tidak jelas sanksi apa yang ditanggung kepala sekolah, sehingga pihak sekolah bebas menjual buku LKS. Marwah surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Tangerang, tidak memiliki makna.
Hal itupun diungkapkan orangtua siswa yang tidak mau disebutkan namanya kepada Media Otonomi Indonesia, Selasa (4/8/2020) “kami diarahkan guru untuk membeli buku LKS yang sudah ditentukan tempatnya. Bila buku LKS tidak kami beli, anak kami bisa-bisa tidak diajari, ya suka tidak suka kami beli, tapi dari segi kesanggupan kami tidak sanggup apalagi di musim Covid 19 ini. Jadi, surat edaran yang dibuat kepala dinas tidak memiliki marwah.”

Pantauan dilapangan masih banyak ditemukan sekolah yang memperjualbelikan buku LKS di Kabupaten Tangerang, contohnya, SDN Mustika Tigaraksa, SDN 03 Katomas Tigaraksa, SMP Negeri 1Jambe dan sekolah lainnya. Nama buku LKS yang sudah dibeli orangtua siswa SDN buku :
1. Selamatkan Makhluk hidup.
2. Pendidikan Jasmani dan Olahraga,
3. Persatuan dalam perbedaan
4. Tokoh dan Penemuan,
5. Seni Budaya dan prakarya,
6. Matematika,
7. Globalisasi,
8. Wirausaha,
9. Bahasa Inggris,
10.Basa sunda.
Kata orangtua siswa yang tidak mau disebutkan namanya, “Harapan kami sebagai orangtua siswa kepada kepala dinas pendidikan Kabupaten Tangerang agar meninjau ulang surat edaran agar jelas apa sanksinya. Bila tidak jelas sanksinya, berarti kepala dinas pendidikan mendukung agar para kepala sekolah dilaporkan kepada pihak berwajib, soalnya resiko tanggung sendiri.” (Sahat RM)
Leave a Reply