Gaji DPRD DKI Yang Fantastis vs Kondisi Puskesmas Kedoya Utara Jakarta Barat : Bangunan Tak Layak, Akses Sempit, Rawan Banjir

Jakarta, mediaotonomiindonesia.com
Jakarta kerap dipromosikan sebagai kota global dengan anggaran triliunan rupiah. Namun di balik gemerlap ibu kota, realitas di lapangan justru memperlihatkan ironi yang mencolok.

Puskesmas Kedoya Utara yang berada di Jl. Daan Mogot No.1 RT. 003/002, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk – Jakarta Barat, sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, hingga kini masih beroperasi dalam kondisi yang patut dipertanyakan kelayakannya.

Akses masuk dari gang saat hujan 

Berdasarkan kondisi di lapangan, akses menuju Puskesmas Kedoya Utara sangat terbatas. Jalan masuk hanya memungkinkan satu sepeda motor untuk melintas. Mobil tidak dapat masuk, termasuk kendaraan darurat. Dalam konteks pelayanan kesehatan, keterbatasan akses ini patut dipandang sebagai risiko pelayanan, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan cepat.

Puskesmas ini juga merupakan bangunan tidak pantas yang hingga kini masih difungsikan tanpa pembaruan signifikan. Saat musim hujan, area puskesmas kerap mengalami genangan air bahkan sampai banjir. Situasi tersebut tentu bertentangan dengan prinsip dasar fasilitas kesehatan yang seharusnya aman, bersih, dan layak.

Kondisi ini memunculkan ironi ketika publik membandingkannya dengan tingginya gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta yang mencapai ratusan juta rupiah. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. Secara normatif, fungsi tersebut mencakup memastikan fasilitas pelayanan publik berjalan sesuai standar dan kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks ini, anggota DPRD dari daerah pemilihan Kedoya Utara patut melakukan refleksi kinerja. Bukan sebagai tuduhan personal, melainkan sebagai evaluasi kelembagaan ; apakah kondisi Puskesmas Kedoya Utara telah menjadi perhatian dalam agenda reses, pengawasan, maupun pembahasan anggaran daerah?

Pertanyaan ini relevan karena wakil rakyat adalah penghubung antara aspirasi warga dan kebijakan pemerintah daerah. Ketika fasilitas dasar seperti puskesmas masih menghadapi persoalan lama – akses sempit, bangunan usang, dan genangan air – maka publik berhak mempertanyakan efektivitas fungsi representasi tersebut.

Puskesmas bukan sekadar bangunan, melainkan instrumen negara dalam memenuhi hak dasar warga atas kesehatan. Ia menjadi titik pertama pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang paling membutuhkan. Karena itu, keterbatasan fasilitas puskesmas tidak bisa dipandang sebagai masalah teknis semata, melainkan persoalan prioritas kebijakan.

Tanggungjawab perbaikan tentu berada pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun tanpa pengawasan aktif dan dorongan politik dari DPRD, khususnya dari daerah pemilihan terkait, persoalan seperti ini berisiko terus berulang dan dinormalisasi.

Kasus Puskesmas Kedoya Utara seharusnya menjadi cermin evaluasi bersama : apakah anggaran publik telah sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan publik, atau justru lebih banyak terserap pada aspek kesejahteraan elite dan rutinitas birokrasi?

Selama puskesmas tersebut masih dibiarkan dalam kondisi terbatas, maka narasi keberpihakan pada rakyat akan selalu berjarak dengan kenyataan, Masyarakat berharap ditahun 2026 ini ada perubahan yang semakin baik. (L.Hsb)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*