Kuasa Hukum EHA dan ASSOCIATES Mensomasi PT. Surya Polly Packaging

TANGERANG, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Kuasa Hukum Emby Erawan Y, SH dan Elvis Sahat Martua Manullang,SH advokat/penasehat hukum dari Kantor Hukum EHA dan Associates, sah mewakili dan mendampingi segala kepentingan hukum klien kepada NSW

Kuasa Hukum Embay Erawan Y, SH dkk telah melayangkan surat Somasi pertama dan terakhir dengan No : 021/50 M 1 – APEHA/IX/2020, Hari Sabtu (12/9/2020) kepada perusahaan PT. Surya Polly Packaging yang beralamat di Jln Raya Curug KM 3. Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kab.Tangerang.

Pendampingan hukum yang dilakukan EHA dan Associates
kepada NSW akibat tidak nyaman dan ada tekanan dari perusahaan PT. Surya Polly Packaging.

NSW sudah resign pada bulan juli 2020 dan sudah selesai mempertanggungjawaban tugas yang diemban sebagai Admin, HRD dan Purcasing.

Di akhir bulan Juli dipanggil kembali ke perusahaan PT. Surya Polly Packaging untuk mempertanggungjawakan surat rekapan bulan Maret 2020 yang sudah selesai dipertanggungjawabkan.

Inilah penuturan NSW, Kamis (1/10/2020), Sudah saya (NSW) bilang ke “T”, di akhir bulan Maret itu buku saya hilang dan saya sudah lapor dan saya bikin rekapannya, saya bilang gitu kan. Rekapan saya ditanda tangani oleh rekan saya yang namanya “T”. Karena dia yang bikin closingan. Closing laporan keuangannya, itu kan ditanda tangani sama “T”, terus di cek lagi sama “T” bahwa semua sudah oke tidak ada masalah di bulan Maret. Hanya karena saya bikin rekapan ulang saya lanjutkan kan ke bulan April, Mei, Juni. Akhir bulan Juni itu ada laporan bahwa di bulan Maret katanya ada yang belum disetorkan.

Jadi yang bikin laporan itu bukan saya. Jadi ada yang ngak balance. Setelah terjadi permasalahan internal perusahaan, pada bulan Juni ada pemanggilan dari pihak kepolisian Polsek Curug wilayah Polres Kota Tangerang Selatan kepada “A”. “A” yang pertama di panggil polisi.

Ini jadi tanggal 6 Maret ada setoran dari distributor bersangkutan semuanya sudah diterima secara penuh, terus kemudian disetorkan kepada “T”. Dari Costumer ke Bu Tuti, dari bu Tuti kasih ke saya (NSW) itu melampirkan invoce sama slip setoran yang kita bikin, dari saya disetor ke Dani, Dani tanda tangani. Slip asli buat saya (NSW) copyan buat “D”. Slip setoran asli yang saya pegang saya setorin lagi ke “T”. “T” nanti buat laporan keuangannya, closingannya. Jadi semua sudah saya serahin ke “T” makanya ketika buku saya hilang di akhir Maret saya minta sama “T” buat ngecek ulang saya buat rekapannya di cek ulang sama “T” dan “T” sudah tanda tangan sama “T” semua. Dan itu orang keuangan di pusat.

Kuasa hukum Emby Erawan Y, SH menjelaskan Setelah buku laporan itu diterima “T”, dikonfirmasi lagi kepada klien kami di pertanyakan kembali padahal posisi beliau itu sudah resign (keluar dari perusahaan).Terus ada upaya penekanan kalau buku laporan itu tidak ketemu akan di laporkan ke pihak kepolisian, intimidasi dari pihak perusahaan.

“Bila buku laporan itu tidak ketemu klien kami Ibu NSW akan dilaporkan ke pihak Kepolisian,” tutur Wawan.

Elvis Sahat Martua menambahkan, yang dilanggar perusahaan terhadap undang undang ketenagakerjaan pertama terkait kontrak kerja, jadi masa probation (masa percobaan 3 bulan), setiap kali orang atau buruh berdasarkan UU Ketenagakerjaan mereka mendapatkan 2 kontrak bisa kerja dengan waktu tertentu bisa juga dengan perjanjian kerja tidak dengan waktu tertentu. Diawal mulai dari masuk kontrak itu tidak diberikan pada pekerja atau karyawan di perusahaan tersebut. Tidak jelas juga, maksimal 3 bulan untuk masa percobaan seperti yang diuraikan atau ditentukan didalam UU no.13 tahun 2003 terkait ketenagakerjaan itu tidak ada. Ini termasuk pelanggaran dari pihak perusahaan, UU no.13 tahun 2003 menentukan bahwa setelah 3 bulan ada pilihan akan ditetapkan sebagai kontraknya diperpanjang ataupun dipermanenkan.

Ke dua terkait masalah kesehatan. Ke tiga, terkait masalah upah dan gaji lembur, itu sama sekali tidak ada.

Sebagai kuasa hukum dari Ibu NSW, Erawan mengatakatan NSW itu harus mendapatkan, pertama, hak haknya. Ke dua, klien kami jelas sangat dirugikan secara materi dan material yaitu perasaan takut dan cemas akibat buku laporan tersebut yang hilang dan dia dipaksa serta di ancam untuk bahwasanya kalau tidak dikembalikan uang tersebut ataupun buku laporan keuangan tersebut tidak ketemu, maka dilaporkan ke pihak kepolisian, menyusul untuk di BAP terdahulu di Polsek Curug yang pertama Anggi yang kedua Dani yang ketiga Imas sama supriana.

Permasalahan yang terjadi antara NSW dengan PT Surya Polly Packaging, beberapa wartawan menyambangi perusahaan tersebut. Tetapi, tidak bisa bertemu.” Alasan harus bikin janji,” kata Satpam Taufik. Satpam penjaga pintu berpesan silahkan isi buku tamu, ntar di hubungi.

Hingga berita ini di turunkan pihak PT Surya Poly Packaging tidak memberikan keterangan kepada awak Media. Semakin kuat dugaan bahwa perusahaan tersebut membuat kesewenangwenagan kepada karyawan bila tidak di inginkan perusahaan tersebut.

Diinformasikan bahwa pemilik Kitab Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atas nama direktur Operasional dan Penanam Modal perusahaan tersebut sudah tidak aktip. (Sahat RM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*