TANGERANG, MOI – Oknum Kepala Desa Kresek Kabupaten Tangerang berinisial ‘M’, sangat disesalkan berbagai pihak atas dugaan perlakuan tidak menyenangkan kepada pencari berita/wartawan saat investigasi dilapangan tentang kegiatan yang dilaksanakan pihak Desa Kresek.
Ananta menilai, persoalan tersebut mengarah pada indikasi pelecehan profesi wartawan. Untuk itu harus ditindaklanjuti dan disikapi serius.
Dalam pemberitaan KabarExpose.com sebelumnya, oknum Kades Kresek diduga melakukan pengusiran terhadap wartawan yang akan meliput kegiatan pekerjaan pembangunan betonisasi di Kp. Kresek RT/RW 21/06 Desa Kresek.
“Jangan ganggu, saya lagi sibuk, banyak wartawan datang minta minta, saya disini kerja, sana sana jangan ganggu,” ucap sang Kades seperti yang dikutip dari KabarExpose.com, Jum’at (6/3/2020).
Menyikapi ini, Santi dari Lembaga KPK-N dan juga dari berbagai LSM dan Media, menilai apa yang disampaikan oknum Kades itu tidak etis dan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.
Atas ucapannya Kades Kresek itu, menurut Santi diduga telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 melarang Pasal 6 huruf d melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. (Hutabarat)
Leave a Reply