
JAKARTA, Media Otonomi Indonesia – Bersama dengan Asdin Sihotang (orang tua dari Jonatan Sihotang) Tim Advokasi (DR. Tommy Sihotang, SH LLM, Drs. Odjak Sihotang dan Patar Sihotang, SH. MH.) menemui Direktur Perlindungan Warga Negara Dan Badan Hukum Kemenlu, Judha Nugraha diruang kerjanya (Kamis,6/8/2020).
“Pertemuan ini di laksanakan sehubungan dengan panggilan dari Direktur Perlindungan Warga Negara kepada Tim Advokasi dan Human Trafficking Watch (HTW), untuk membahas tentang kasus Jonatan Sihotang yang telah di ancam hukuman mati di pengadilan Penang Malaysia”, ucap Patar Sihotang sebagai chairman HTW dan juga sebagai Tim Advokasi Jonatan.
Pada saat pertemuan tersebut Judha Nugraha menjelaskan bahwa benar Jonatan Sihotang pada bulan Desember 2018 di tangkap kepolisian Malaysia dan di sidangkan dengan 2 dakwaan yaitu pembunuhan dan penganiayaan dan sidang selanjutkan akan di laksnakan pada tanggal 15-17/10/2020 untuk pemeriksaan saksi saksi, yang artinya belum putusan terakhir, masih ada rangkaian dan tahap tahap persidangan lagi, dan atas kasus Jonatan ini, negara telah hadir melalui Kementerian Luar Negeri dan Direktur Perlindungan Warga Indonesia beserta KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah secara bersama sama melaksanakan tugas perlindungan kepada warga negera yang bermasalah sesuai dengan UU 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Adapun langkah-langkah yang lakukan oleh Tim adalah koordinasi dengan Pejabat Kepolisian Malaysia dan menjenguk Jonatan dan menunjuk pengacara terkenal di Malaysia nyaitu Gooi Azura dan Khumar Assosiate untuk melakukan pembelaan terhadap Jonatan Sihotang yang di dakwa hukuman mati.
“Kami akan tetap mengikuti dan memantau proses jalannya persidangan ini dan akan melaksanakan tahap tahap penyelesaian secara konsuler dan diplomatik,” demikian ungkap Judha Nugraha.
Sehari sebelum pertemuan ini, Perkumpulan Marga Sihotang se Indoensia, melalui Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, Henri Sihotang dan Saut Sihotang mengatakan “Bapaknya Jonatan harus ikut dalam pertemuan di Kemenlu, agar bisa langsung mendengarkan penyampaian dari Pejabat Kemenlu tentang penanganan kasus Jonatan,” ujar Henri.
Dalam waktu singkat Agus Sihotang sebagai ketua DPC Sihotang Pematangsiantar dan Manahan Sihotang ketua DPD Sihotang Sumatera Utara-Aceh langsung membawa Asdin Sihotang ke Rumah Sakit untuk pemeriksaan ravid test dan mengantarkan ke Bandara Kuala Namu untuk berangkat ke Jakarta dan tepat pada jam 10 .OO WIB sampai di kantor Kemenlu dan langsung bergabung dengan Tim Advokasi untuk masuk keruangan Direktur Perlindungan Warga Negara.
Todi Baskoro dari Penanganan Pelindungan Warga di wilayah Malaysia mengatakan “agar keluarga Jonatan Sihotang bersabar dan berdoa, karena tahap tahap persidangan dan putusan masih ada dan membutuhkan waktu yang panjang, pemerintah maupun pengacara lokal yang di tunjuk KBRI akan mendampingi Jonatan Sihotang, seperti yang saya sampaikan kepada pak Patar 4 hari yang lalu, bahwa kasus Jonatan ini belum ada putusan pengadilan dengan putusan mati, tapi masih ancaman hukuman yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Malaysia,” demikian ujar Todi Baskoro.
Pada kesempatan pertemuan ini juga, Asdin Sihotang diberikan kesempatan untuk menyampaikan permohonan kepada negara Cq Kemenlu, Cq Direktur Perlindungan Warga,
“saya atas nama anak saya Jonatan Sihotang dan atas nama keluarga dan atas nama Perkumpulan Sihotang memohon kepada negara dan pemerintah agar dapat membantu dan menolong agar di uapayakan tidak sampai hukuman mati,” demikain ucap Asdin Sihotang.
Diakhir pertemuan Yudha Nugraha menyatakan “terima kasih atas kedatangan Asdin Sihotang yang jauh jauh dari Pematangsiantar, dan Kemenlu akan berusaha melakukan upaya penyelesaian secara konsuler dan secara diplomatik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku secara internasional dan tetap menghormati kedaulatan hukum Malaysia, dan apabila keluarga ingin bertemu dengan Jonatan dapat di fasilitasi KJRI Penang,” ungkap Yudha.
Informasi yang didapat dari Tim, bahwa Jonatan Sihotang di tangkap dan di dakwa hukuman mati, ada sebab akibatnya, dan bukan pembunuhan berencana, bahwa pembunuhan terjadi dalam waktu seketika karena gaji tidak di bayarkan selama 9 bulan dan ketika di bayar pada bulan ke 9, malah tidak sesuai dengan janji dari RM 15 Ribu menjadi RM 3000 dan di kasih dengan cara melemparkan uang gajinya ke wajah Jonatan Sihotang sehingga Jonatan kalap dan ambil parang yang ada di tempat pekerjaan dan terjadilah pembunuhan.
Jonatan Sihotang sekarang merenungi nasibnya di penjara Ramen Penang Malaysia, menyesali perbuatannya dan memohon agar keluarga korban dan Pemerintah Malaysia dapat mengampuni nya dan meringankan hukuman matinya .
Pada kesempatan ini juga DR Tommy Sihotang SH LLM di dampingi Odjak Sihotang menyatakan kepada awak media yang menunggu di ruang tunggu, “Bahwa Perkumpulan Marga Sihotang berterima kasih kepada negara Cq Kementerian Luar Negeri yang telah mengundang dan menjelaskan tentang kronologis dan upaya-upaya penyelesaian kasus Jonatan dan akan berusaha memberikan perlindungan sesuai hukum yang berlaku, untuk melindungi hak hak warga negara, dan kami sebagai tim Advokasi mengharapkan agar Negara dan Pemerintah benar benar memperhatikan nasib Jonatan Sihotang ini dan kami mengucapkan terima kasih kepada media online dan cetak karena telah membantu memuat berita kasus Jonatan Sihotang ini menjadi berita nasional,”demikian ujar Tommy sambil keluar dari Ruang tunggu Direktur Perlindungan Warga Negara. (Leston Hasibuan)
Leave a Reply