Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Tangerang Raya (AMAK-TARA) menyambangi Kejati Banten Tangerang menanyakan sudah sejauh mana tindak lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pajak reklame di Kabupaten Tangerang. Berdasarkan Laporan aduan No.3/15/AMAK/VIII/2025
Berdasarkan hasil wawancara AMAK-TARA, terhadap Salah satu Pejabat Kejati Banten, tertanggal 9 September 2025, mengatakan sudah dalam proses, tetapi hasil dari proses telaah tersebut belum ada kepastian hukum tersebut, hal ini terlapor belum dipanggil dimintai keterangan untuk menerangkan dugaan korupsi pajak reklame di DPMPTSP. untuk itu Kami menemui Kejati untuk meminta bukti Konkrit, apakah penegakan hukum sudah masuk dalam penyelidikan dan penyidikan atau belum, jangan sampai dalam penegakan hukum dibiarkan mandek tidak ditindak lanjut dalam proses hukum, tetapi hasil yang kami terima tidak ada kepastian hukum yang sangat signifikan terhadap proses hukum dugaan korupsi reklame di DPMPTSP yang berarti perkara tersebut masih dalam awang awang belaka.
AMAK-TARA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tangerang, kami juga meminta masyarakat untuk terus mengawal perkembangan kasus ini sampai penegakkan hukum berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
ujar Junius G.G. (SR)

Leave a Reply