
BANJAR, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait PPKM Darurat, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih arahkan personel untuk melaksanakan penyekatan di Jalan Protokol Kota Banjar, Minggu (11/7/2021).
Terkait pembagian ring penyekatan, Kapolres mengatakan kegiatan tersebut untuk membatasi mobilitas dari atau masuk ke Kota Banjar.
Tentunya dengan cara-cara humanis, kami arahkan pengguna jalan untuk tidak melintasi jalan-jalan yang dilakukan penyekatan, ini untuk kebaikan kita bersama menghadapi Pandemi Covid-19, kata Kapolres.
Ada 3 ring yang diterapkan yakni Ring I meliputi Jalan Mayjen Didi Kartasasmita (Taman Kota Banjar), Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Letjen Swarto (Alun-alun Kota Banjar), Jalan Hamara Efendi (Sp.4 Makin / Pasar), dan Jalan Sudarsono.
Ring 2 meliputi Jalan Brigjen M Isa (Jembatan Baru), Jalan Batulawang (Banjar-Pangandaran), dan Jalan dr.Husen Kartasasmita ( Banjar-Cimaragas), Ring 3 Jalan Siliwangi Cijolang (Perbatasan Provinsi Jabar – Jateng).
Pada ring 3 melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan di Pos Check Point PPKM Mikro Darurat Ring III Perbatasan Provinsi Jabar – Jateng dan pemeriksaan rapid test antigen. (YR)
Leave a Reply