Kajari Tangerang Terus Melakukan Penyidikan Kasus Dugaan Penyelewengan PKH

TANGERANG, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Kejaksaan Negeri Tangerang terus melakukan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa dan keseluruhannya di 29 kecamatan yaitu tahun 2018-2019, siapapun menjadi Kajari Tangerang itu sudah komitmen kami kata Bahrudin Kajari Tangerang melalui Kasie Intelijen Nana Lukmana, Kamis (11/2/2021).

Kejaksaan terus dan tetap masih mendalami keterangan saksi. Usai memeriksa keluarga penerima manfaat (KPM), ketua kelompok penerima, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memeriksa agen Brilink.

Kasie Intelijen Nana Lukmana mengatakan, saat ini baru memeriksa 15 dari 30 agen Brilink yang terdata di Kecamatan Tigaraksa. Ia memaparkan, tidak secara keseluruhan memeriksa agen Brilink, hanya 15 orang sebagai pendalaman.

“Kita periksa agen Brilink ini untuk memastikan siapa sebenarnya yang mengambil uang di mesin electronic data capture (EDC) yang dimiliki agen. Sebab, keterangan sementara yang kami peroleh, ada oknum ketua kelompok penerima yang mengambil uang di sana (mesin EDC -red),” kata Nana.

Dana PKH ini dikhususkan bagi keluarga miskin. Mereka mendapat bantuan tunai dari Kementerian Sosial. Besarannya setiap keluarga berbeda-beda. Untuk komponen kesehatan, ibu hamil dan yang usai melahirkan dan anak usia dini mendapat bantuan Rp 3 juta per tahun. Untuk komponen pendidikan, jika di dalam keluarga ada anak bersekolah di SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun. Lalu, yang bersekolah di SMP/sederajat mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun, sekolah di SMA/sederajat Rp2 juta per tahun dan penyandang disabilitas berat dan lansia mendapatkan bantuan masing-masing Rp.2,4 juta per tahun. Bantuan diberikan setiap bulan.

Warga yang masuk PKH diberikan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku rekening. Untuk mengambil dana itu, uang dicairkan melalui bank BRI. Uang bisa diambil di agen Brilink yang tersebar di setiap desa. Dalam kasus ini, banyak warga yang tidak menerima kartu ATM dan buku tabungan. ATM dan buku tabungan ini disimpan oknum pendamping PKH. Uang diambil oknum pendaming PKH melalui Brilink.

Nana menuturkan, oknum pendamping pun diketahui mengambil dana PKH melalui di mesin EDC Brilink. Sehingga, bukan keluarga penerima manfaat yang mengambil langsung di mesin tersebut.

Nana menambahkan, keterlibatan pendamping akan diperiksa setelah penyidik memeriksa agen Brilink. Nana menegaskan, keterangan dari pendamping PKH penting untuk mendapatkan titik terang adanya perintah lisan dari oknum pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang.

“Apabila tidak ada intervensi dari oknum maka pendamping akan terbuka kepada kita. Siapa yang memerintahkan pengumpulan kartu ATM dan buku tabungan di satu orang. Sementara, perintah tertulis belum kita dapatkan,” jelasnya.

Nana melanjutkan, sejauh ini titik terang kasus dugaan penyelewengan dana PKH di Kecamatan Tigaraksa pada 2018-2019 sudah didapatkan. Hanya saja, masih diperlukan keterangan dari agen Brilink untuk mendapatkan barang bukti baru.

“Kita akan periksa agen Brilink ini sebanyak 15 dari 30 orang. Sebab, keterangan dari mereka (agen) penting untuk mendapatkan titik terang siapa yang terlibat dalam kasus ini,” katanya.

“Untuk pemeriksaan pejabat dinas sosial nanti setelah kita panggil pendamping PKH. Sebab, dugaan kita adanya tindakan banyak pihak yang terlibat dengan peran berbeda dalam kasus ini,” pungkasnya

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*