Pengadilan Negeri Batam, Gelar Sidang Sengketa Penjualan Kavling

 

BATAM, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Pangadilan Negeri Batam Gelar Sidang Sengketa Penjualan Kavling yang di duga Hutan Lindung Oleh PT Prima Makmur Batam (PMB) Jazli, Selasa (11/8/2020).

Sidang yang beragendakan keterangan saksi tersebut di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christo Evert N. Sitorus dan dua hakim anggota serta di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa Jazli.

Salah satu saksi yang telah diambil sumpahnya oleh Majelis hakim dari pihak polisi kehutanan yang bernama  Budi, mengatakan bahwa dari polisi kehutanan sudah berulangkali menegur Jazli untuk tidak membuat hutan lindung tersebut menjadi kavling.

“Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 272 bahwa hutan lindung yang di jadikan oleh PT PMB tersebut kavling benar adalah lahan tersebut hutan lindung yang mulia”, ungkap Budi persidangan.

Sartomi yang juga saksi yang di hadirkan oleh JPU  menambahkan berdasarkan penangkapan jazli adalah berdasarkan kunjungan dari DPRI komisi 2 dan pengkapan terdakwa pada 20 Februari 2020 di amankan di lokasi pematangan lahan

“Barang bukti yang diamankan buldoser 1 Beko 3 damtruk 8 kata sartomi, barang bukti ini di amankan di kantor Kehutanan”, kata Sartoni

Usai mendengarkan keterangan beberapa saksi lainnya majelis hakim kembali menunda sidang hingga minggu depan. (MM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*