
Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Pasti ada oknum yang memberikan kelonggaran jam operasional mobil dumptruk tanah pada siang hari di wilayah Jayanti Tangerang, dan hal ini jelas sudah melanggar Perbup nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional.
Keberanian mobil dump truck tanah pun semakin gagah melintas di siang hari untuk pengurugan di PT. Mayora Jayanti pasti ada sebabnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Heru selaku aktivis Banten yang ikut dalam musyawarah di kolam renang Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Senin (6/9/2021).
Bahwa perusahaan merasa sudah memberikan uang koordinasi kepada oknum tertentu, uang tersebut senilai Rp. 50 juta, untuk pengkondisian dilapangan diterima oknum f, tutur Heru.
Ketua DPC MOI Kabupaten Tangerang Muslim angkat bicara tentang adanya negoisasi atau koordinasi yang dilakukan oknum dengan menerima uang Rp. 50 juta, “sangat menyesalkan terhadap oknum yang bermain sehingga semua tidak mematuhi peraturan dan semuanya mengorbankan masyarakat di pihak yang rugi jadi korban.” tegasnya.
Menurut sekretaris MOI DPC Kabupaten Tangerang H. Retno mengatakan apapun alasannya itu sudah melanggar aturan, “ya…terkait jam operasional dump truck pengangkut tanah sudah di atur dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah), yaitu mulai jam 21.00 – 06.00 WIB. Jadi jelas untuk siang hari apapun alasannya itu dilarang!. Sabtu (11/9/2021)
Diharapkan pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian Daerah Banten, Polresta Tangerang dapat menindak lanjuti dugaan adanya pemerasan dengan modus yang mengatas namakan Perbup Kab, Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang Pasir, Batu, Tanah. (Sahat RM/Red)
Leave a Reply