Mantan Kades Bunisari Kabupaten Tangerang Menanti Masuk Buih

Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil menangkap Sutisna, mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Pakuhaji, salah satu tersangka kasus korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa (Mobdes) di makam keramat Wali Musa, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Sutisna menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), buronan selama kurang lebih empat bulan usai penetapan tersangka dirinya oleh Kejari Kabupaten Tangerang pada awal Juli 2022.

Dalam keterangannya Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih SH menjelaskan, “Benar Sutisna ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Mobil Operasional Desa (Mobdes) Bonisari Kecamatan Pakuhaji tahun 2018 lalu dengan total kerugian Negara mencapai Rp.600 juta,” jelasnya.

“Penangkapan tersangka bermula pada Minggu 9 Oktober, Staf Intelijen mendapatkan informasi keberadaan tersangka (red.Sutisna) yang terlihat di makam wali Abah Musa, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” ungkap Nova Elida Saragih dalam Pres Conference, Selasa (11/10/ 2023).

Nova juga menjelaskan, Sutisna ditetapkan sebagai tersangka. Namun,setelah ditetapkan tersangka yang bersangkutan tidak pernah hadir ke kantor Kejari Tangerang, hingga tiga kali pemanggilan. Lantaran dianggap mangkir dari panggilan Penegak Hukum Kejari Kabupaten Tangerang, maka tersangka Sutisna ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya

Mantan Kades Bonisari Kecamatan Pakuhaji tinggal menanti sanksi apa yang dilakukan,
“Tersangka juga telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, dari dasar itu kami masukan yang bersangkutan sebagai DPO, dan hari ini tersangka telah kami amankan dan akan segera menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Nova.

Informasi yang dihimpun pihak kejaksaan dari bulan Juni sampai Oktober tersangka ini memang sengaja berpindah – pindah tempat seperti “Belut”. Namun, kata Nova, sepintar pintarnya Belut bersembunyi pasti akan tertangkap juga.

“Yang pasti kami dari Kejari Kabupaten Tangerang akan terus berkonstrasi dengan pemerikasaan yang bersangkutan, mengingat yang bersangkutan tidak pernah hadir dan belum pernah memberikan keterangan sama sekali,” terang Nova

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga telah mengamankan empat tersangka lain di antaranya mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA, mantan Kepala Desa Pasir Gintung berinisial SN, mantan Kades Gaga berinisial M dan mantan kades Buaran Mangga berinisial DM.

Memang awalnya pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, mengeluarkan Surat Edaran kepada Kepala Desa dalam hal Pengadaan Mobil Operasional Desa. Dengan Total Anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp 20 miliar untuk 27 Desa,” jelas Nova mengakhiri. (Sahat RM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*