Pengusaha Galian Tanah Kangkangi Perbup Kabupaten Tangerang Tentang Pembatasan Jam Operasional

 

TANGERANG, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Dump truck angkutan tanah beriring iringan mengangkut tanah saat hujan deras di sepanjang jalan Gajah Barong Tigaraksa – Munjul, Kabupaten Tangerang, Sabtu (12/6/2021), pukul 19.47 WIB.

Pantauan wartawan Media Otonomi Indonesia, pada pukul 19.47 WIB, dump truck tanah beriring iringan membawa tanah saat hujan sangat deras tanpa mengindahkan jam operasional yang telah di tentukan pemerintah Kabupaten Tangerang.

Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional telah dikangkangi pihak pengusaha galian tanah khususnya para supir dump truck tanah.

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 23:00 WIB. (Sahat RM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*