Atas Dasar Apa Bargo Seorang Pemulung Disabilitas Masuk Desil 4?, Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Bencana DTSEN !!!

 

Jakarta, mediaotonomiindonesia.com – Di tengah usianya yang telah menginjak 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, cita-cita luhur untuk memerdekakan seluruh rakyat dari kemiskinan dan ketidakadilan sosial terasa hampa bagi Eddy, atau yang akrab disapa Bargo. Seorang penyandang disabilitas yang menggantungkan hidupnya sebagai pemulung ini harus menelan kenyataan pahit: hak sosialnya terenggut akibat ironi pendataan negara.

Bargo bersama istrinya, Alda Maulana, Saban hari, mengais rezeki dari barang bekas demi menyambung hidup. Namun, di tengah keterbatasan fisik dan ekonomi yang amat mencekik, bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tak pernah sekalipun menyentuh tangan mereka, mereka mengontrak di Jl. Bahagia VII, RT 017 / RW 008 Kedoya Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat.

 

Terkunci di Desil 4: Bencana Data DTSEN yang Mencekik

Usut punya usut, nama Bargo terkunci di Desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penetapan peringkat kesejahteraan ini memicu pertanyaan besar.

Berdasarkan ketentuan klasifikasi DTSEN, penetapan desil dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara periodik berdasarkan variabel sosial ekonomi : meliputi keterangan individu (pekerjaan dan pendidikan), kondisi perumahan (kelayakan rumah dan daya listrik), hingga kepemilikan aset. DTSEN membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok (masing-masing 10%), di mana Desil 1 merupakan kelompok 10% teratas paling miskin, hingga Desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera.

Secara regulasi, masyarakat yang berada di Desil 1 hingga Desil 4 (40% kelompok terbawah) berhak diusulkan sebagai penerima bantuan program sosial utama. Sementara Desil 5 diusulkan untuk jaminan kesehatan. Namun fakta di lapangan sungguh kontras. Meski berada di batas kelompok penerima manfaat, Bargo tidak pernah mendapatkan satu pun program bantuan berikut:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan akses kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial termasuk bagi penyandang disabilitas berat dan lansia.
  • Program Sembako (Bantuan Pangan Non-Tunai / BPNT): Bantuan pangan bulanan dari pemerintah yang disalurkan secara non-tunai untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi dasar warga kurang mampu.
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK): Bantuan iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah agar warga miskin mendapatkan akses pelayanan medis gratis.

Tidak hanya itu, Bargo yang secara nyata merupakan penyandang disabilitas juga belum memegang Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) kartu identitas resmi yang ditetapkan oleh Menteri Sosial bagi penyandang disabilitas terdaftar guna menjamin perlindungan sosial dan pemenuhan hak-hak khusus mereka.

Pengurus RT Cuek dan Data Pusat Kacau: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bargo mengungkapkan bahwa Pengurus RT setempat sebenarnya mengetahui secara pasti kondisi fisik, pekerjaan, dan tempat tinggalnya yang masih mengontrak. Sayangnya, sikap acuh tak acuh dan kurangnya perhatian dari tingkat pengurus wilayah membuat pengusulan data Bargo tak kunjung diperbaiki.

Padahal, sistem DTSEN dirancang bersifat dinamis. Jika variabel data di lapangan tidak sesuai dengan kondisi riil, pembaruan data dapat diusulkan secara berjenjang melalui musyawarah desa/kelurahan, Dinas Sosial, maupun mandiri melalui aplikasi Cek Bansos sebelum dihitung ulang oleh BPS.

Ketidakpedulian di tingkat bawah yang berkelindan dengan kaku dan tidak akuratnya sistem pendataan di tingkat pusat melahirkan “bencana data” yang memakan korban rakyat kecil. Pertanyaan mendasar pun menyeruak: Atas dasar apa BPS dan Kemensos menetapkan seorang pemulung disabilitas yang hidup mengontrak masuk ke dalam kategori Desil 4 sehingga terabaikan dari hak-hak dasarnya?

 

Jeritan Hati Bargo: “Kami Hanya Minta Hak yang Adil”

Di balik kekecewaannya terhadap sistem pendataan yang buruk dan ketidakpedulian aparatur setempat, Bargo masih menyimpan harapan besar kepada pemerintah. Ia tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan keadilan nyata yang menjadi haknya sebagai warga negara dan penyandang disabilitas.

“Saya ini disabilitas, mengontrak, kerja memulung dan hasil memulung cuma pas-pasan untuk makan. Pengurus RT tahu kondisi saya, tapi sampai sekarang tidak ada perhatian untuk bantu perbaiki data. Harapan saya sederhana, tolong pemerintah tinjau ulang data DTSEN itu secara jujur. Berikan apa yang menjadi hak kami, seperti Sembako, PKH, dan lainnya. Di usia kemerdekaan negara kita yang ke-81 ini, jangan sampai orang seperti kami dibiarkan terus berjuang sendirian tanpa tersentuh bantuan negara,” tutur Bargo dengan nada penuh harap.

 

Negara Harus Hadir, Jangan Biarkan Rakyat ‘Merdeka’ dalam Kemiskinan

Situasi yang dialami Bargo menjadi tamparan keras bagi jajaran pemerintah dari tingkat RT, Kelurahan, Dinas Sosial, hingga Kementerian Sosial dan BPS. Negara tidak boleh bersembunyi di balik rumitnya angka-angka statistik atau prosedur birokrasi yang berbelit.

Di usia Indonesia yang ke-81 tahun, keadilan sosial tidak boleh hanya menjadi slogan di atas kertas Pancasila. Pemerintah daerah dan pusat dituntut segera turun ke lapangan, mengevaluasi dan memverifikasi ulang data DTSEN secara faktual, serta memulihkan seluruh hak bantuan sosial Bargo dan keluarga yang selama ini terabaikan. (L.Hasibuan)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*