Banjar, mediaotonomiindonesia.com – Banyaknya keluhan dari warga pemegang kartu BPJS dalam pelayanan kesehatan saat hendak berobat, mediaotonomiindinesia.com menanyakan hal tersebut kepada Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar, Senin (14/2/2022)

Saat ditemui di RSUD Kota Banjar, Wadir Pelayanan Furkon menjelaskan kepada mediaotonomiindonesia.com, bahwa setiap pasien yang dalam keadaan sakit berat atau memerlukan perawatan yang sifatnya segera, bisa langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Adapun warga masyarakat peserta BPJS yang hendak berobat, menurut aturan BPJS harus mendatangi Faskes I, itu bisa ke Puskesmas atau dokter rujukan yang menjadi Faskes I.
Aturan itu dikeluarkan oleh BPJS, bukan rumah sakit, kata Furkon
Namun sekali lagi kata Furkon, pasien yang segera memerlukan penanganan bisa dibawa langsung ke IGD.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Direktur Keuangan RSUD Ajat Sudrajat diruang kerjanya.
Menurut Ajat, masyarakat perlu mengetahui tata cara berobat ke rumah sakit, baik itu pasien peserta BPJS maupun pasien umum. (Yudhi’s)
Leave a Reply