TANGERANG, MOI – KNPI Kabupaten Tangerang versi Muhamad Fajrul Haque melaporkan dugaan penyelewengan Dana hibah yang diberikan kepada KNPI Kabupaten Tangerang sebesar 500 juta rupiah. Selasa (14/7/2020)
KNPI Kabupaten Tangerang menyoal ini karena menilai terjadi dugaan cacat administratif yang menimbulkan kerugian negara.
Fajrul Haque menjelaskan ada banyak kejaganggalan dalam proses pencairan dana hibah KNPI Kabupaten Tangerang.
Kami melihat ini menciderai Surat Edaran tanggal 13 April 2028 nomor : 900/1309.BPKAD dalam huruf C yang berbunyi “Mengehentikan Proses Pemberian Hibah dan Bansos”.
Belum lagi persoalan dualisme KNPI di Kabupaten Tangerang, Bupati pernah menyatakan akan membekukan anggaran KNPI, tapi nyatanya bulan Mei lalu ada pencairan untuk salah satu KNPI, dimasa sulit seperti pandemi ini,tuturnya kepada media otonomi indonesia.
Sampai berita ini diturunkan Media Otonomi Indonesia (MOI) belum berhasil menkonfirmasi persoalan ini kepada para pihak terkait. (RM)
Leave a Reply