
JAKARTA, MOI – Senin (15/6/2020), jagad media sosial dihebohkan dengan video Bintang Emon tentang putusan hukuman terhadap kasus Novel Baswedan, dalam video itu, ia mengkritisi alasan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut pelaku satu tahun penjara.
Dari video inilah muncul komentar masyarakat ada yang mendukung, ada juga yang tidak setuju dengan tindakan BE tersebut, seperti Charlie Wijaya.
“Kenapa Saya melaporkan?, bagi Saya Hakim sudah melaksanakan tugas nya dengan semestinya dan kita tahu bersama kedua pelaku sudah diadili dan divonis bersalah serta dipenjara.” demikian ungkap Charlie Wijaya.


Karena ketidaksetujuan Charlie Wijaya ini, akhirnya dia melaporkan BE tersebut ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
“Saya melaporkan BE ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI hari Senin, 15/06/2020 pukul 15.02, Dengan nomor aduan #58200613.”tambahnya (red)
Leave a Reply